Kamis, 25 Agustus 2011

Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan


Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan


Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memberontak kepada pemerintah, membangkang, durhaka, menyebarkan aibnya, baik lewat majalah, mimbar, pertemuan (majelis), dan lainnya, karena hal itu akan menimbulkan kerusakan; menyebabkan masyarakat tidak lagi segan, hormat, dan cinta kepada pimpinannya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (13/5), Muslim dalam Shohih-nya (3/1477), Ahmad dalam Al-Musnad (1/275), dan lainnya]
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang tidak boleh durhaka kepada pemerintah, walaupun dalam perkara yang dianggap "sepele", karena yang sepele kadang jadi besar, parah, dan rawan. Berangkat dari hadits ini, para ulama kita mengharamkan demonstrasi, karena demo merupakan salah satu bentuk kedurhakaan, dan pembangkangan kepada pemerintah yang dilarang keras oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- . Karena banyaknya yang menyangka demo adalah perkara boleh, maka kami turunkan berikut ini fatwa-fatwa para ulama’ kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan haramnya demonstrasi: 
 
Fatwa Samahatusy Syaikh Al-Imam Abdul Aziz Ibn Baz-rahimahullah Ta’ala-
Beliau –rahimahullah– berkata, “Cara yang bagus merupakan sarana terbesar diterimanya kebenaran. Sedang cara yang keliru dan kasar merupakan sarana yang paling berbahaya ditolaknya dan tidak diterimanya kebenaran, atau bisa mengobarkan kekacauan, kezhaliman, permusuhan, dan saling menyerang. Dikategorikan dalam permasalahan ini apa yang dikerjakan oleh sebagian orang berupa demonstrasi yang menyebabkan keburukan yang banyak bagi para da’i. Maka berkonvoi di jalan-jalan dan berteriak bukanlah merupakan jalan untuk memperbaiki dan dakwah. Jadi, cara yang benar adalah dengan menziarahi (pemerintah), menyuratinya dengan cara yang bagus. Nasihatilah para pemimpin, pemerintah, dan kepala suku dengan metode seperti ini. Bukan dengan cara kekerasan dan demonstrasi. Nabi –Shollallahu alaihi wasallam- ketika tinggal di Makkah selama 13 tahun, beliau tidaklah pernah menggunakan demonstrasi dan berkonvoi, serta tidak mengancam orang lain untuk menghancurkan harta-bendanya, dan membunuh mereka. Tak ragu lagi, cara ini akan membahayakan dakwah dan para da’i, akan menghalangi tersebarnya dakwah, membuat para pemimpin teras memusuhinya dan melawannya dengan segala yang mungkin bisa dilakukannya. Mereka (para pelaku demo) menginginkan kebaikan dengan cara seperti tersebut, akan tetapi malah terjadi yang sebaliknya. Maka hendaknya seorang da’I ilallah menempuh jalannya para rasul dan pengikutnya, sekalipun memakan waktu yang panjang. Itu lebih utama dibandingkan perbuatan yang membahayakan dan mempersempit (ruang gerak) dakwah, atau dihabisi. Walaa haula walaa quwwata illa billah”. [Lihat Majallah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi ke-38, (hal.310)]
Beliau -rahimahullah- pernah ditanya, “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh kaum pria dan wanita melawan pemerintah bisa dianggap termasuk sarana dakwah? Apakah orang yang meninggal di dalamnya dianggap mati syahid?”
Maka beliau –rahimahullah- memberikan jawaban: “Saya tidak memandang demonstrasi yang dilakukan para kaum hawa dan juga oleh kaum Adam sebagai suatu solusi . Akan tetapi itu merupakan sebab timbulnya fitnah (baca: musibah), keburukan, sebab dizholiminya sebagian orang, dan melampaui batas atas sebagian orang tanpa haq. Akan tetapi, cara-cara yang syar’i (menasihati pemerintah) adalah dengan cara menyurat, menasihatinya, dan mendakwahinya menuju kepada suatu kebaikan dengan cara damai. Demikianlah yang ditempuh paara ulama’. Demikianlah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- dan para pengikut mereka dalam kebaikan.Cara mereka menasihati dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang yang bersalah, pemerintah, dan penguasa. Dengan cara menghubunginya, menasihatinya, dan menyuratinya, tanpa membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar dan tempat-tempat lainnya (dengan berteriak): “Pemerintah Fulan melakukan begini dan begini, lalu hasilnya begini dan begini !! ”, Wallahul Musta’an”. [ Simak Kaset : Muqtathofaat min Aqwaal Al-Ulama’ ]
Demonstrasi bukanlah uslub (cara) berdakwah yang benar. Bukan seperti yang dikatakan oleh seorang da’i hizbi, Safar Al-Hawaly. Dia berkata dalam kasetnya yang berjudul “Syarah Al-Aqidah Ath-Thohawiyyah” (no.185), ”Sesungguhnya demonstrasi yang dilakukan oleh kaum wanita merupakan salah satu di antara uslub (cara) berdakwah dan memberikan pengaruh”.
Senada dengan ini, A’idh Al-Qorny berkata, “Demi Dzat Yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh telah keluar di Al-Jaza’ir dalam satu hari 700.000 wanita muslimah yang berhijab menuntut ditegakkannya syari’at Allah”.
Adapun Salman bin Fahd Al-Audah, maka tak jauh beda dengan kedua temannya tadi. Dia berkata dalam kaset “Lin Nisaa’ Faqoth”, ”Sungguh kita telah mendengar di beberapa negara lain suatu berita yang menggembirakan adanya kembali (kesadaran) yang jujur-khususnya di kalangan pemudi- kepada Allah. Setiap orang dengar adanya demonstrasi lantang di al-Jaza’ir. Sedangkan pemimpinnya adalah sekelompok wanita. Jumlah mereka lebih dari ratusan ribu orang”.
Syaikh Abdul Malik Al-Jaza’iry - Hafizhahullah – berkata dalam mengkritik kekeliruan tiga orang di atas, “Demi Allah, Sesungguhnya urusan mereka ini benar-benar aneh! Tidaklah pernah dibayangkan kalau Jazirah Arab –setelah adanya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab- akan melahirkan orang-orang semacam mereka!? Apakah setelah kehidupan yang dihiasi dengan menjaga kehormatan yang dijaga oleh kaum muslimin Jazirah, akan datang Safar, Salman, dan Al-Qorny ke hadapan para wanita untuk mengeluarkan mereka dari rumah kemuliaan mereka dengan memperbanyak jumlah dan kekuatan dengan para wanita!? Safar menjelaskan pengaruh yang dalam ketika keluarnya para wanita tsb untuk berdemo, sedang Al-Qorny menguatkannya dengan sumpah!! Sedang Salman membangkitkan semangat mereka agar tetap bersabar menghadapi tank-tank. Duh, Alangkah anehnya agamanya!”. [Lihat Madarik An-Nazhor (hal.419-420), cet. Dar Sabiil Al-Mu’minin.]
Apa yang dinyatakan oleh tiga orang ini jelas salah, karena menasihati pemerintah adalah dengan secara rahasia dan tersembunyi seperti menziarahinya, menyuratinya, menelponnya, atau menghubunginya lewat temannya,dan semacamnya, sebab inilah merupakan prinsip dakwah Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُمَنْ َأَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلا َيُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فََذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى اَلَّذِيْ عَلَيْهِ لَهُ
“Barang siapa yang ingin menasihati seorang penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan, akan tetapi hendaknya ia mengambil tangannya, dan berduan dengannya. Jika ia terima, maka itulah (yang diharap). Jika tidak, maka ia telah melaksanakan keawjiban atas dirinya ”.[HR.Ibnu Abi Ashim dalam As-Sunnah (1096). Syaikh Al-Albany -rahimahullah- berkata dalam Zhilal Al-Jannah (hal.514), “Sanadnya shohih”] .
Fauzy bin Abdillah Al-Atsary -hafizhahullah- berkata, ”Hadits ini menunjukkan bahwa nasihat kepada pemerintah dengan cara rahasia, bukan dengan cara terang-terangan, dan bukan pula membeberkan aibnya di atas mimbar-mimbar, pesta-pesta, masjid-masjid, koran-koran, majalah dan lainnya sebagai suatu nasihat”. [Lihat: Al-Ward Al-Maqthuf (hal.66)]
  • Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-‘Utsaimin –rahimahullah-
Beliau –rahimahullah Ta’ala – ditanya: “Apakah Demonstrasi bisa dianggap sarana dakwah yang disyari’atkan?”
Beliau menjawab, “Alhamdu lillahi Rabbil alamin wa shollallahu ala Sayyidina Muhammad wa ala alihi wa shohbihi wa sallam wa man tabi’ahum bi ihsan ilaa yaumiddin. Amma ba’du: Sesungguhnya demonstrasi merupakan perkara baru, tidaklah dikenal di zaman Nabi –shollallahu alaihi wasallam-, dan para sahabatnya –radhiyallahu anhum-. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan huru-hara yang menjadikannya perkara terlarang, dimana didalamnya terjadi pemecahan kaca-kaca, pintu-pintu, dan lainnya. Juga terjadi padanya ikhtilath (campur-baur) antara pria dan wanita, orang tua dan anak muda, dan sejenisnya diantara kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah tekanan atas pemerintah. Jika pemerintahnya muslim, maka cukuplah bagi mereka sebagai penasihat adalah Kitabullah Ta’ala, dan Sunnah Rasul –Shollallahu alaihi wasallam-. Ini adalah sesuatu terbaik disodorkan kepada seorang muslim. Jika pemerintahnya kafir, maka jelas mereka tak akan memperhatikan para peserta demonstrasi. Pemerintah tersebut akan “bermanis muka” di depan mereka, sementara itu hanyalah merupakan kejelekan yang tersembunyi di batin mereka. Karenanya, kami memandang bahwa demonstrasi merupakan perkara mungkar !!Adapun alasan mereka: “Demo inikan aman-aman saja”. Memang terkadang aman-aman saja di awalnya atau pertama kalinya, lalu kemudian berubah menjadikan perusakan. Aku nasihatkan kepada para pemuda agar mereka mau mengikuti jalannya Salaf. Karena Allah –Subhanahu wa Ta’ala- telah memuji para sahabat Muhajirin dan Anshor, serta juga orang-orang yang mengikuti mereka dalam kebaikan”. [Lihat Al-Jawab Al-Abhar(hal.75) karya Fu’ad Siroj]
Fatwa Fadhilah Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun-rahimahullah- Fadhilah Asy-Syaikh Al-Allamah Sholeh bin Ghoshun -rahimahullah- berkata,
“Jadi seorang da’I, orang yang memerintahkan kebaikan, dan melarang dari kemungkaran, wajiblah bagi dirinya untuk menghiasi dirinya dengan kesabaran, mengharapkan pahala dan ganjaran (di sisi Allah), menanggung segala sesuatu yang ia dengarkan atau terkadang ia dicemooh dalam dakwahnya. Adapun seorang da’I menempuh cara kekerasan, atau dia -wal’iyadzu billah- menempuh cara dengan menyakiti manusia, mengganggu orang, atau menempuh cara perselisihan dan pertengkaran, dan memecah belah kesatuan. Ini merupakan perkara-perkara setan. Dia adalah prinsip dakwah Khawarij. Inilah prinsip dakwah Khawarij !! Mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan senjata, mengingkari sesuatu perkara-perkara yang mereka anggap tidak boleh dan menyelisihi keyakinan mereka dengan cara perang, menumpahkan darah, mengkafirkan orang, dan beberapa perkara lain. Maka bedakanlah antara dakwah para sahabat Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- dan Salafush Sholeh dengan dakwah Khawarij dan orang yang menempuh manhaj (jalan hidup) mereka, dan menjalani jalan mereka. Dakwahnya para sahabat dengan cara hikmah, nasehat, menjelaskan kebenaran, dengan penuh kesabaran, dengan berhias kesabaran, dan mencari pahala dan ganjaran. Sedangkan dakwah Khawarij dengan cara membunuh manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah-belah kesatuan, dan merobak-robek barisan kaum muslimin. Ini adalah perbuatan-perbuatan keji dan bid’ah. Sepantasnya orang-orang yang mengajak kepada perkara-perkara seperti ini dijauhkan dan dijauhi, diburuk-sangkai. Mereka itu telah memecah-belah kesatuan kaum muslimin. Padahal Persatuan itu merupakan rahmat,sedangkan perpecahan merupakan sengsara dan adzab-wal’iyaadzu billah-. Andai suatu penduduk negara di atas kebaikan, bersatu di atas satu kata, niscaya mereka akan memiliki kharisma dan wibawa. Akan tetapi penduduk negara kita sekarang sudah berkelompok-kelompok dan terkotak-kotak. Mereka telah sobek, berselisih, musuh dari kalangan mereka masuk ke tengah-tengah mereka, dari sebagian mereka atas sebagian yang lainnya. Ini merupakan cara bid’ah, dan keji. Merupakan jalan seperti yang telah berlalu keterangannya, datang dari orang-orang yang mau memecah-belah kesatuan, dan orang-orang yang telah membunuh Amirul Mukminin Ali-radhiyallahu anhu- dan orang-orang yang bersama beliau dari kalangan sahabat, peserta bai’at Ridhwan. Mereka telah membunuh beliau sedang mereka menginginkan “kebaikan”!! Sedang mereka itu adalah pemimpin kerusakan, pemimpin bid’ah,dan pemimpin perpecahan. Mereka itulah yang memecah-belah persatuan kaum muslimin, dan melemahkan barisan kaum muslimin. Demikian juga sampai orang-orang yang berpendapat bolehnya, mengadopsinya, dan menganggapnya baik. Maka orang seperti ini jelek aqidahnya, dan harus dijauhi.Aku tahu-wa’iyaadzu billah- bahwa ada seorang yang disiapkan untuk membahayakan ummatnya dan teman-teman majelisnya, serta orang-orang yang ada disekitarnya. Nasihat yang haq, hendaknya seorang muslim menjadi seorang bekerja, membangun, mengajak kepada kebaikan, dan mencari kebaikan sebenar-benarnya. Dia harus mengucapkan kebenaran, berdakwah dengan cara yang benar dan lembut, berbaik sangka terhadap saudaranya, serta mengetahui bahwa kesempurnaan merupakan sesuatu yang sulit diraih, bahwasanya yang ma’shum adalah Nabi-Shollallahu alaihi wasallam- , dan andaikan para pemerintah tsb hilang/pergi, maka tak akan datang orang yang lebih bagus dibandingkan mereka. Andaikan semua orang yang ada hilang/pergi-sama saja diantara mereka ada pemerintah, penanggung jawab, atau para penuntut, atau rakyat. Andaikan ini semuanya pergi/hilang-rakyat negara mana saja-, niscaya akan datang pemimpin yang lebih jelek darinya !! Karena tak akan datang suatu masa kecuali yang berikutnya lebih buruk. Jadi, orang yang menginginkan agar orang sampai pada derajat kesempurnaan, atau menjadi orang-orang yang ma’shum dari segala kesalahan dan kejelekan. Orang (yang berpemikiran) macam ini adalah orang sesat. Mereka ini adalah orang-orang Khawarij. Mereka inilah yang memecah-belah persatuan manusia dan menyakiti mereka. Ini merupakan tujuan orang-orang yang memusuhi Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan berbagai bid’ah dari kalangan orang Rofidhoh, Khawarij, Mu’tazilah, dan seluruh jenis pelaku kejelekan dan bid’ah”. [Lihat Majallah Safinah An-Najaah , edisi 2, Januari 1997 M.]
Inilah beberapa fatwa ulama’ besar di zaman ini. Semuanya sepakat mengharamkan demonstrasi, karena menimbulkan kerusakan dalam segala lini kehidupan, secara langsung atau tidak. Fakta yang ada di lapangan telah membuktikan bahwa demo menyebabkan banyak kerusakan. Intinya, demo adalah haram dalam Islam, baik demonya dalam bentuk damai tak menimbulkan kerusuhan saat demo, apalagi yang disertai kekasaran, dan sesuatu yang memancing emosi, serta merendahkan wibawa pemerintah.
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 26 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar