Siapakah DR Yusuf
Al-Qardhawi -hadahullah-
Qardhawi berkata : “Wahai saudara-saudara sekalian,
sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin menyampaikan suatu kalimat berkenaan
dengan hasil Pemilu Israel. Dulu orang-orang Arab menaruh harapan kepada
kesuksesan Perez dan dia sekarang telah jatuh, inilah yang kita puji dari
Israel. Kita berharap nagara kita bisa seperti negara ini (Israel), yaitu
karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang menentukan
hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri kita 99,99
persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya Allah
menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai prosentase
sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang telah
diperbuatnya."
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du :
Sesungguhnya bencana yang tengah menimpa umat dewasa ini adalah
menjamurnya kelompok-kelompok orang yang berani memanipulasi (memalsukan)
“selendang ilmu” dengan mengubah bentuk syari’at Islam dengan istilah “tajdidi”
(pembaharuan), mempermudah sarana-sarana kerusakan dengan istilah “fiqih
taysiir” (fiqih penyederahanaan masalah), membuka pintu-pintu kehinaan dengan
kedok “ijtihad” (upaya keras untuk mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan
sederet sunnah-sunnah Nabi dengan kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas),
dan berloyalitas (menjalin hubungan setia) dengan orang-orang kafir dengan
alasan “memperindah corak (penampilan) Islam”.
Tokoh yang menjadi
pentolannya adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf Qardhawi, yang
berusaha keras menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat
tayangan-tayangan parabola, jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi,
studi-studi keislaman, ceramah-ceramah, dan lain-lain. Lembaran-lembaran
kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide
pemikiran tokoh ini (Qardhawi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan
ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi
ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan
berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada
terhadap tokoh ini (Qardhawi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.
Penulis tidak berpanjang kalam dalam mengemukakan bantahan terhadap
tokoh ini (Qardhawi), karena apa yang akan penulis paparkan di sini masih
dipandang kontroversial (nyeleneh) oleh kalangan orang-orang awam. Siapa yang
ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi
berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab
“Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal
dan Haram’ "Qardhawi) karya Syeikh Shalih Alu Fauzan, juga “AR-Raddu ‘Ala
Al-Qardhawi” (Karya Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, pent.), dan kitab-kitab
lainnya .
PERTAMA : SIKAP (PENDIRIAN) QARDHAWI TERHADAP ORANG-ORANG
KAFIR
Qardhawi bersikap plin-plan dan mematikan aqidah (keyakinan) wala’
(berloyalitas kepada orang-orang beriman) dan bara’ (bermusuhan) dengan
orang-orang kafir. Silahkan anda simak gagasan-gagasan pemikiran Yusuf Qardhawi
berikut ini :
1. Berkenaan dengan orang-orang Nashrani, Qardhawi berkata
: “Semua urusan yang berlaku di antara kita (maksudnya : kaum muslimin dan
orang-orang Nashrani, pent.) menjadi tanggungjawab kita bersama, karena kita
semua adalah warga dari tanah air yang satu, tempat kembali kita satu, dan umat
kita adalah umat yang satu. Aku mengatakan sesuatu tentang mereka, yakni
saudara-saudara kita yang menganut agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara
orang mengingkari perkataanku ini – “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu
bersaudara”. Ya, kita (kaum muslimin, pent.) adalah orang-orang beriman, dan
mereka (para penganut agama Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi
lain.
2. Melalui acara yang sama, Qardhawi mengatakan – berkenaan dengan
orang-orang Kristen Qibthi (di Mesir) – bahwa orang-orang Kristen Qibthi pun
dapat mempersembahkan barisan syuhada’ (orang-orang yang mati syahid).
3. Qardhawi berkata : “Sesungguhnya rasa cinta (persahabatan) seorang
muslim dengan non-muslim bukan merupakan dosa.”
4. Qardhawi berkata :
”Permusuhan yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi
semata-mata dilatarbelakangi masalah sengketa tanah (wilayah Palestina, pent.)
bukan dilatarbelakangi masalah agama”. Dan Qardhawi menyatakan bahwa firman
Allah لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِيْنَ آمَنُوا الْيَهُوْدَ
وَالَّذِيْنَ أَشْرَكُوْا.... (المائدة : 82)
Artinya : “Niscaya
engkau akan dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap
orang-orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Q.S.
Al Maidah : 82)
hanya berlaku untuk situasi yang ada di masa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan untuk situasi di zaman sekarang, di samping
itu dapat diketahui bahwa firman Allah pada akhir ayat di atas menjadi dalil
(bukti) tentang eratnya hubungan persahabatan orang-orang Nashrani di zaman
sekarang dengan kaum muslimin”. Qardhawi juga mengatakan : “Apabila kaum
muslimin kuat kedudukannya, maka berarti kuat pula kedudukan saudara-saudara
mereka yang menganut agama Masehi (Kristen) tanpa diragukan sedikit pun. Dan
apabila kaum muslimin lemah kedudukannya, maka berarti lemah pulalah kedudukan
orang-orang yang menganut agama Masehi (Kristen)”.
5. Qardhawi
menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa Islam – menurut klaim Qardhawi –
menghormati agama-agama mereka (orang-orang Yahudi dan Nashrani. pent.) yang
telah diubah oleh tangan manusia, dan Qardhawi mengatakan bahwa status
(kedudukan) orang-orang Yahudi dan Nashrani sejajar dengan status, (kedudukan)
kaum muslimin ; mereka boleh mengambil hak-hak mereka secara utuh dan mereka
bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya,
sedangkan status tanah air (wilayah negara) menjadi milik bersekutu antara warga
negara muslim dan warga negara Nashrani. Qardhawi menyatakan bahwa Islam
menitikberatkan sisi-sisi persamaan antara kita (kaum muslimin) dan mereka
(orang-orang Nashrani) dan tidak menitikberatkan sisi-sisi perbedaan, dan bahwa
kaum muslimin bersama orang-orang Nashrani semuanya harus berdiri tegak
membentuk satu barisan di dalam satu tanah air (negara) yang menjadi milik
mereka bersama untuk menentang berbagai penyelewengan, kezhaliman, dan
kesewenang-wenangan”. Qardhawi juga mengatakan bahwasannya jihad itu
disyariatkan untuk membela semua agama, bukan hanya untuk membela agama Islam
saja. Dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan ucapan selamat pada
hari besar-hari besar mereka (orang-orang Nashrani) , dan Qardhawi membolehkan
(kaum muslimin) memberikan kekuasaan kepada orang-orang non-muslim untuk
menduduki jabatan-jabatan dan departemen-departemen.
6. Qardhawi
menyatakan bahwa “jizyah” (upeti) hanya diambil dari orang-orang kafir dzimmy
manakala mereka tidak ikut berperang membela tanah air (negara). Adapun di zaman
sekarang ini, jizyah (upeti) itu tidak boleh lagi diambil dari mereka
(orang-orang kafir dzimmy), karena zaman sekarang ini kewajiban untuk masuk
tentara (dinas militer) kedudukannya disetarakan antara warga negara muslim dan
warga negara non-muslim.
KEDUA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP AHLI BID’AH
Pembaca akan dapati bahwa apabila Qardhawi berbicara tentang ahli bid’ah
tampaknya ia sedang berbicara tentang lawan (musuh) yang tidak ada waujudnya.
Karena pada satu kesempatan Qardhawi berbicara tentang kelompok Mu’tazilah dan
Khawarij terdahulu, namun pada kesempatan yang lain Qardhawi memuji para pewaris
(pelanjut) faham mereka. Adapun kelompok Raafidhah yang menjadi pewaris aqidah
Mu’tazilah dan kelompok Rafidhah ini menambah-nambah (menyusupkan) berbagai
kesesatan yang besar ke dalam faham Mu’tazilah yang sepersepuluh (10%) dari
kesesatan-kesesatan itu saja cukup untuk menyetarakan mereka (kelompok Rafidhah)
dengan Abu Jahal, pembaca dapati Qardhawi membela mereka dan mengaku bersaudara
dengan mereka. Bahkan Qardhawi menilai upaya membangkitkan perselisihan dengan
mereka sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam.
Dan Qardhawi menilai
kutukan yang dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif
(mengubah lafazh dan makna) Al Qur’an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa
imam-imam mereka terpelihara dari kesalahan (ma’shum), dan pelaksanaan ibadah
haji mereka di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka
yang lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam
masalah aqidah. Demikian pula berkenaan dengan para pewaris (pelanjut) faham
Khawarij dewasa ini yaitu kelompok Ibadhiyyah, Qardhawi mengatakan hal yang sama
(yakni Qardhawi menilai kesesatan-kesesatan aqidah kelompok Ibhadiyah tersebut
hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah, pent.)
Sedang kelompok Asy’ariyyah dan Maturidiyyah dinilai oleh Qardhawi sebagai
kelompok Ahlussunnah dan masalah ini tidak perlu diperdebatkan.
KETIGA :
SIKAP QARDHAWI TERHADAP SUNNAH
Qardhawi terbawa arus kelompok rasionalis
(pemuja akal) dalam memahami sunnah (hadits) lewat akal mereka yang kerdil dan
pemahaman mereka yang rusak. Bertolak dari pemahaman kaum rasionalis (pemuja
akal) inilah Qardhawi menolak sebagain sunnah (hadits) dan memalingkan makna
sebagian sunnah yang lainnya, yang menurut hawa nafsunya, tidak layak difahami
secara lahir. Coba pembaca simak beberapa pendapat Qardhawi dalam mensikapi
sunnah (hadits) :
1. Di dalam “Shahih Muslim” terdapat hadits marfu’
(hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih : "إِنَّ
أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ" Artinya : “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu
masuk nereka”. Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian hal itu (yaitu
bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk neraka, pent.) Qardhawi
berkomentar : “Aku katakan : ’Apa dosa Abdullah bin Abdul Muththalib
sampai-sampai dia masuk neraka, padahal dia termasuk ahlul Fatrah (orang-orang
yang hidup pada masa transisi di antara dua orang rasul, pent.). Menurut
pendapat yang benar bahwa mereka (ahlul Fatrah) ini selamat dari siksa neraka’.”
2. Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim” tercantum hadits marfu’
yang shahih : يُوْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ أَمْلَحَ Artinya :
“Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat) dalam bentuk seekor domba
jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim) Qardhawi berkata :
“Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang kepastiannya telah ditetapkan
oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan seekor domba jantan atau sapi
jantan atau salah satu jenis binatang”.
3. Di dalam “Shahih Bukhari”
tercantum hadits marfu’ yang shahih : لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْا
أَمْرَهُمْ امْرَأَةً. (رواه البخاري) Artinya : “Tidak akan beruntung suatu
kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah) mereka kepada wanita”. (H.R.
Bukhari) Qardhawi berkata : “Ketentuan ini hanya berlaku di zaman Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk menjalankan pemerintahkan ketika
itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki sebagai sikap kesewenang-wenangan.
Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini tidak berlaku”.
4. Disebutkan
di dalam hadits yang shahih : مَا رَأَيْتُ مِن ناَقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ
أَسْلَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ Artinya : “Aku tidak
pernah melihat makhluk yang kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan
mengamalkan agamanya yang lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang
teguh sekalipun daripada masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.
Qardhawi berkata : “Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.
5. Disebutkan
dalam hadits shahih : "لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ" Artinya :
“Seorang muslim tidak dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh
orang kafir”. Setelah Qardhawi menyatakan bahwa seorang muslim harus
dijatuhi hukum bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu
pernyataan yang bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di
atas – Qardhawi berkata : “Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang
mengatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh
orang kafir, pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang
lainnya diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini,
berarti kita telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan
begitu berarti kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih
cemerlang (terang-benderang)”. Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat
Qardhawi yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping
pendapat-pendapat Qardahwi yang telah diutarakan di atas.
KEEMPAT :
SIKAP QARDHAWI TERHADAP KAUM WANITA
Qardhawi berusaha mengoyak tabir
(hijab) yang menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan.
Berulangkali Qardhawi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari tempat
kaum pria hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak berasal dari
ajaran Islam , dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat kaum wanita
dari tempat kaum pria harus dilenyapkan.
Qardhawi berkata dengan redaksi
berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke
Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat
disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi
Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat
(ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria
disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya
meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat,
sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang
kuat.
Akibatnya para peserta pria ditempatkan di ruang pertemuan yang
terpisah dari ruang pertemuan para peserta wanita. Mengenai acara yang sama,
Qardhawi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan
bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi
tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi
yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di
belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.
Pada acara
yang sama pula (Konfrensi Islam), ketika Qardhawi dihampiri oleh seorang
laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi
menyampaikan ceramah khusus di hadapan para peserta wanita, Qardhawi berkata :
“Telah saya katakan kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata
sambutan : ‘Apa peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini
digantikan oleh salah seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan
diutarakan dalam ceramah adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu
salah seorang di antara akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan
sebagai pengantar ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan
pertanyaan-pernyataan, yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat)
dalam bidang leadhersheap (kepemimpinan). Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang
dari kaum laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap
sewenang-wenang ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”
Qardhawi mengatakan bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil
dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan parabola, dan para wanita harus
ikut serta dalam acara-acara pementasan drama dan sandiwara.
Bahkan
Qardhawi menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang telah menamatkan
studinya di beberapa universitas di Inggris – di sini sebenarnya Qardhawi ingin
mengajak orang untuk mendukung budaya ikhtilath (campur-baur laki-laki dengan
para wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu malu – sehingga kedua puteri
Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu orang di bidang fisika nuklir
dan yang lainnya di bidang biokimia.
KELIMA : QARDHAWI DAN SARANA-SARANA
HIBURAN
Yusuf Qardhawi tergolong dalam kategori da’i berkedok agama yang
paling terkenal getol mengajak orang untuk mendukung lagu, musik, dan berbagai
sarana hiburan dan dia mengemukakan pernyataan semacam ini di berbagai kitabnya
dan di berbagai kesempatan :
1. Qardhawi menyatakan diberbagai bukunya
bahwa lagu (nyanyian) itu halal , dan nonton film di gedung bioskop itu halal
dan baik. 2. Qardhawi menuturkan bahwa dia mengingkari para seniman (artis)
yang meninggalkan dunia seni. 3. Qardhawi mendo’akan keberkahan
(kebahagiaan) bagi orang-orang yang memakai kalung salib dan mempertontonkannya
di depan khalayak ramai lewat pementasan drama yang menampilkan peran tokoh
tokoh Salibis (Kristen) yang melakukan penyerangan berkali-kali terhadap pasukan
kaum muslimin dalam Perang Salib ketika Qardhawi mengakhiri kata sambutannya.
Qardhawi berkata : “Berjalanlah kalian di atas keberkahan (kabahagiaan) yang
dianugerahkan Allah ! Semoga Allah senantiasa menyertai kalian dan tidak
menelantarkan kalian dalam melaksanakan tugas-tugas kalian”. 4. Qardhawi
menuturkan bahwa dia suka mengikuti (menikmati) lagu-lagu Fa’izah Ahmad,
Syaadiyah, Ummu Kultsum, Fairuz, dan penyanyi-penyanyi lainnya. 5. Qardhawi
bertutur tentang dirinya bahwa dia hobbi nonton film, menikamati cerita-cerita
bersambung, dan nonton sandiwara (drama). Film yang disukai Qardhawi misalnya :
“Al Irhaab Wa Al-Kabaab” dengan sutradara ‘Aadil Imam – yang di dalamnya
ditampilkan adegan pelecehan terhadap orang-orang yang menganut agama –, film
“Layaali Hilmiyyah”, film “Ra’ufat Al’Hujjaan”, film “Ghiwaar”, film “Nuur
Asy-Syariif”, film “Ma’aalii Zaayad”, dan film-film lainnya. 6. Qardhawi
berfatwa bahwasannya dibolehkan bagi para wanita tampil di layar film dan
televisi.
KEENAM : PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN QARDHAWI DALAM MASALAH
FIQIH
Qardhawi telah malakukan penyimpangan melalui berbagai pendapat
dan pemikirannya dalam masalah fiqih dengan membuang jauh-jauh nash-nash
Al-Qur’an dan Al-Hadits serta mengesampingkan pendapat-pendapat para ulama.
Silahkan pembaca simak bebarapa penyimpangan (kesesatan) pemikiran Qardhawi
dalam masalah fiqih :
1. Qardhawi menyatakan bahwa hukuman “rajam”
termasuk kategori “ta’zir” (bukan hadd). Waliyyul Amri (penguasa) berhak
membatalkan hukuman “rajam” bila melihat maslahat. 2. Qardhawi berpendapat
bahwa riddah (kemurtadan) ada dua macam : 1. riddah mughallazhah (kemurtadan
berat) yaitu kemurtadan yang dibarengi dengan tindakan bengis (kejam) untuk
menentang masyarakat, oleh karena itu pelakunya harus dihukum bunuh (dihukum
mati); 2. riddah mukhaffafah (kemurtadan ringan) yaitu semua jenis
kemurtadan selain kemurtadan jenis pertama. Pelaku kemurtadan yang tertakhir ini
tidak boleh dihukum bunuh (hukum mati) 3. Qardhawi berpendapat bahwa seorang
wanita boleh memegang tampuk kepemimpinan umum. 4. Qardhawi berpendapat
bahwa sorangan wanita apabila ikut serta dalam jual-beli dan berbagai jenis
mu’amlah, maka persaksiannya disetarakan dengan persaksian seorang laki-laki.
5. Qardhawi berpendapat bahwa mencukur jenggot itu boleh. 6. Qardhawi
menyatakan bahwa riba (bunga uang) yang sedikit, 1% atau 2%, dibolehkan dengan
alasan untuk kepentingan biaya administrasi.
Di samping Qardhawi
membolehkan (memandang halal) lagu, musik, televisi, tayangan parabola, cerita
bersambung, isbal (mamanjangkan) kain sampai di bawah matakaki, wanita
menampakkan wajah (tidak bercadar), menggambar makhluk bernyawa, nonton drama
(sandirwara), menjual khamr (minuman keras) dan daging babi kepada orang kafir,
mencangkok anggota badan seorang muslim dengan anggota badan seekor babi,
laki-laki berjabatan tangan dengan wanita, berpakaian dengan mode pakaian
orang-orang kafir, makan daging binatang yang mati mendadak, wanita bepergian
jauh ke luar negeri untuk keperluan belajar (studi) tanpa di temani mahramnya,
dan lain-lain.
Tepat sekali ucapan seseorang yang menyatakan bahwa
Qardhawi – dengan fatwa-fatwanya dan kelancangannya mengubah syari’at Islam –
sesungguhnya dia sedang berteriak kepada semua orang yang menisbatkan dirinya
kepada Islam sambil mengucapkan kata-kata kepada mereka dengan lisan
tingkahlakunya : “Lakukanlah apa saja yang hendak kalian lakukan ! Karena masuk
surga sudah pasti bagi kalian”.
Kita mohon kepada Allah Ta’aala agar Dia
memberikan ketabahan (keteguhan hati) kepada kita dalam perpegangteguh pada
Islam dan Sunnah, agar Dia melindungi kita dari bahaya pendapat-pendapat semacam
ini dan para pencetusnya, dan agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang
berpegang teguh pada petunjuk Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya,
dan para sahabatnya sampai hari pembalasan.
KETUJUH : QARDHAWI
MEMPOSISIKAN MAKHLUK LEBIH TINGGI DARI KHALIQ DAN DIA MENGHARAPKAN NEGARANYA
BISA SEPERTI NEGARA ISRAEL
Qardhawi berkata : “Wahai saudara-saudara
sekalian, sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin menyampaikan suatu kalimat
berkenaan dengan hasil Pemilu Israel. Dulu orang-orang Arab menaruh harapan
kepada kesuksesan Perez dan dia sekarang telah jatuh, inilah yang kita puji dari
Israel. Kita berharap nagara kita bisa seperti negara ini (Israel), yaitu
karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang menentukan
hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri kita 99,99
persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya Allah
menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai prosentase
sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang telah
diperbuatnya.
Sumber: www.ahlussunnah-jakarta.org from sahab
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar