YUSUF AL QORDHOWI (
Hati-hati darinya, wahai kaum muslimin..! )
Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam.
Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du :
Sesungguhnya bencana yang tengah menimpa umat dewasa ini adalah
menjamurnya kelompok-kelompok orang yang berani memanipulasi (memalsukan)
“selendang ilmu” dengan mengubah bentuk syari’at Islam dengan istilah “tajdidi”
(pembaharuan), mempermudah sarana-sarana kerusakan dengan istilah “fiqih
taysiir” (fiqih penyederahanaan masalah), membuka pintu-pintu kehinaan dengan
kedok “ijtihad” (upaya keras untuk mengambil konklusi hukum Islam), melecehkan
sederet sunnah-sunnah Nabi dengan kedok “fiqih awlawiyyat” (fiqih prioritas),
dan berloyalitas (menjalin hubungan setia) dengan orang-orang kafir dengan
alasan “memperindah corak (penampilan) Islam”. Tokoh yang menjadi pentolannya
adalah seorang tukang fatwa lewat parabola, Yusuf Qardhawi, yang berusaha keras
menyebarkan gagasan-gagasan pemikiran di atas lewat tayangan-tayangan parabola,
jaringan-jaringan internet, konfrensi-konfrensi, studi-studi keislaman,
ceramah-ceramah, dan lain-lain.
Lembaran-lembaran kertas yang ada di
hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini
(Qardhawi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran
tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya
memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta
memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini
(Qardhawi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.
Penulis tidak
berpanjang kalam dalam mengemukakan bantahan terhadap tokoh ini (Qardhawi),
karena apa yang akan penulis paparkan di sini masih dipandang kontroversial
(nyeleneh) oleh kalangan orang-orang awam. Siapa yang ingin mengetahui secara
rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut
sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam
binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’
"Qardhawi) karya Syeikh Shalih Alu Fauzan, juga “AR-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi”
(Karya Syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, pent.), dan kitab-kitab lainnya .
PERTAMA : SIKAP (PENDIRIAN) QARDHAWI TERHADAP ORANG-ORANG KAFIR
Qardhawi bersikap plin-plan dan mematikan aqidah (keyakinan) wala’
(berloyalitas kepada orang-orang beriman) dan bara’ (bermusuhan) dengan
orang-orang kafir. Silahkan anda simak gagasan-gagasan pemikiran Yusuf Qardhawi
berikut ini :
Berkenaan dengan orang-orang Nashrani, Qardhawi berkata :
“Semua urusan yang berlaku di antara kita (maksudnya : kaum muslimin dan
orang-orang Nashrani, pent.) menjadi tanggungjawab kita bersama, karena kita
semua adalah warga dari tanah air yang satu, tempat kembali kita satu, dan umat
kita adalah umat yang satu. Aku mengatakan sesuatu tentang mereka, yakni
saudara-saudara kita yang menganut agama Masehi (Kristen) – meskipun sementara
orang mengingkari perkataanku ini – “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu
bersaudara”. Ya, kita (kaum muslimin, pent.) adalah orang-orang beriman, dan
mereka (para penganut agama Kristen) juga orang-orang beriman dilihat dari sisi
lain.1
Melalui acara yang sama, Qardhawi mengatakan – berkenaan dengan
orang-orang Kristen Qibthi (di Mesir) – bahwa orang-orang Kristen Qibthi pun
dapat mempersembahkan barisan syuhada’ (orang-orang yang mati syahid). *
Qardhawi berkata : “Sesungguhnya rasa cinta (persahabatan) seorang muslim
dengan non-muslim bukan merupakan dosa.”2 Qardhawi berkata : ”Permusuhan
yang terjadi antara kita (kaum muslimin) dengan orang-orang Yahudi semata-mata
dilatarbelakangi masalah sengketa tanah (wilayah Palestina, pent.) bukan
dilatarbelakangi masalah agama”.3 Dan Qardhawi menyatakan bahwa firman Allah
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِيْنَ آمَنُوا الْيَهُوْدَ
وَالَّذِيْنَ أَشْرَكُوْا....
(المائدة : 82)
Artinya : “Niscaya
engkau akan dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap
orang-orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik….” (Q.S.
Al Maidah : 82)
hanya berlaku untuk situasi yang ada di masa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bukan untuk situasi di zaman sekarang,4 di samping
itu dapat diketahui bahwa firman Allah pada akhir ayat di atas menjadi dalil
(bukti) tentang eratnya hubungan persahabatan orang-orang Nashrani di zaman
sekarang dengan kaum muslimin”.5
Qardhawi juga mengatakan : “Apabila
kaum muslimin kuat kedudukannya, maka berarti kuat pula kedudukan
saudara-saudara mereka yang menganut agama Masehi (Kristen) tanpa diragukan
sedikit pun. Dan apabila kaum muslimin lemah kedudukannya, maka berarti lemah
pulalah kedudukan orang-orang yang menganut agama Masehi (Kristen)”.6
Qardhawi menyatakan dalam berbagai kesempatan bahwa Islam – menurut
klaim Qardhawi – menghormati agama-agama mereka (orang-orang Yahudi dan
Nashrani. pent.) yang telah diubah oleh tangan manusia,7 dan Qardhawi mengatakan
bahwa status (kedudukan) orang-orang Yahudi dan Nashrani sejajar dengan status,
(kedudukan) kaum muslimin ; mereka boleh mengambil hak-hak mereka secara utuh
dan mereka bertanggungjawab melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka dengan
sebaik-baiknya,8 sedangkan status tanah air (wilayah negara) menjadi milik
bersekutu antara warga negara muslim dan warga negara Nashrani. Qardhawi
menyatakan bahwa Islam menitikberatkan sisi-sisi persamaan antara kita (kaum
muslimin) dan mereka (orang-orang Nashrani) dan tidak menitikberatkan sisi-sisi
perbedaan,9 dan bahwa kaum muslimin bersama orang-orang Nashrani semuanya harus
berdiri tegak membentuk satu barisan di dalam satu tanah air (negara) yang
menjadi milik mereka bersama untuk menentang berbagai penyelewengan, kezhaliman,
dan kesewenang-wenangan”.10
Qardhawi juga mengatakan bahwasannya jihad
itu disyariatkan untuk membela semua agama, bukan hanya untuk membela agama
Islam saja.11 Dan Qardhawi membolehkan (kaum muslimin) memberikan ucapan selamat
pada hari besar-hari besar mereka (orang-orang Nashrani)12, dan Qardhawi
membolehkan (kaum muslimin) memberikan kekuasaan kepada orang-orang non-muslim
untuk menduduki jabatan-jabatan dan departemen-departemen.13
Qardhawi
menyatakan bahwa “jizyah” (upeti) hanya diambil dari orang-orang kafir dzimmy
manakala mereka tidak ikut berperang membela tanah air (negara). Adapun di zaman
sekarang ini, jizyah (upeti) itu tidak boleh lagi diambil dari mereka
(orang-orang kafir dzimmy), karena zaman sekarang ini kewajiban untuk masuk
tentara (dinas militer) kedudukannya disetarakan antara warga negara muslim dan
warga negara non-muslim.14 KEDUA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP AHLI BID’AH
Pembaca akan dapati bahwa apabila Qardhawi berbicara tentang ahli bid’ah
tampaknya ia sedang berbicara tentang lawan (musuh) yang tidak ada waujudnya.
Karena pada satu kesempatan Qardhawi berbicara tentang kelompok Mu’tazilah dan
Khawarij terdahulu, namun pada kesempatan yang lain Qardhawi memuji para pewaris
(pelanjut) faham mereka. Adapun kelompok Raafidhah yang menjadi pewaris aqidah
Mu’tazilah dan kelompok Rafidhah ini menambah-nambah (menyusupkan) berbagai
kesesatan yang besar ke dalam faham Mu’tazilah yang sepersepuluh (10%) dari
kesesatan-kesesatan itu saja cukup untuk menyetarakan mereka (kelompok Rafidhah)
dengan Abu Jahal, pembaca dapati Qardhawi membela mereka dan mengaku bersaudara
dengan mereka. Bahkan Qardhawi menilai upaya membangkitkan perselisihan dengan
mereka sebagai pengkhianatan terhadap umat Islam. Dan Qardhawi menilai kutukan
yang dilontarkan kaum Rafidhah terhadap para sahabat Nabi, tahrif (mengubah
lafazh dan makna) Al Qur’an yang mereka lakukan, pendapat mereka bahwa imam-imam
mereka terpelihara dari kesalahan (ma’shum), dan pelaksanaan ibadah haji mereka
di depan monumen-monumen kesyirikan, dan kesesatan-kesesatan mereka yang
lainnya, semua itu hanya merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah
aqidah.15 Demikian pula berkenaan dengan para pewaris (pelanjut) faham Khawarij
dewasa ini yaitu kelompok Ibadhiyyah, Qardhawi mengatakan hal yang sama16 (yakni
Qardhawi menilai kesesatan-kesesatan aqidah kelompok Ibhadiyah tersebut hanya
merupakan perbedaan pendapat yang ringan dalam masalah aqidah, pent.)
Sedang kelompok Asy’ariyyah dan Maturidiyyah dinilai oleh Qardhawi
sebagai kelompok Ahlussunnah dan masalah ini tidak perlu diperdebatkan.17
KETIGA : SIKAP QARDHAWI TERHADAP SUNNAH
Qardhawi terbawa arus
kelompok rasionalis (pemuja akal) dalam memahami sunnah (hadits) lewat akal
mereka yang kerdil dan pemahaman mereka yang rusak. Bertolak dari pemahaman kaum
rasionalis (pemuja akal) inilah Qardhawi menolak sebagain sunnah (hadits) dan
memalingkan makna sebagian sunnah yang lainnya, yang menurut hawa nafsunya,
tidak layak difahami secara lahir. Coba pembaca simak beberapa pendapat Qardhawi
dalam mensikapi sunnah (hadits) :
Di dalam “Shahih Muslim” terdapat
hadits marfu’ (hadits yang rangkaian perawinya sampai kepada Nabi) yang shahih :
"إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ"
Artinya : “Sesungguhnya ayahku
dan ayahmu masuk nereka”.
Dan para ulama telah sepakat tentang kepastian
hal itu (yaitu bahwa ayah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam) masuk neraka,
pent.)
Qardhawi berkomentar : “Aku katakan : ’Apa dosa Abdullah bin
Abdul Muththalib sampai-sampai dia masuk neraka, padahal dia termasuk ahlul
Fatrah (orang-orang yang hidup pada masa transisi di antara dua orang rasul,
pent.). Menurut pendapat yang benar bahwa mereka (ahlul Fatrah) ini selamat dari
siksa neraka’.”18
Di dalam “Shahih Bukhari” dan “Shahih Muslim”
tercantum hadits marfu’ yang shahih : يُوْتَى بِالْمَوْتِ كَهَيْئَةِ كَبْشٍ
أَمْلَحَ
Artinya : “Maut (kematian) akan didatangkan (pada hari kiamat)
dalam bentuk seekor domba jantan berwarna sangat biru”. (H.R. Bukhari - Muslim)
Qardhawi berkata : “Telah dapat diketahui dengan yakin (pasti) yang
kepastiannya telah ditetapkan oleh akal dan wahyu bahwa kematian itu bukan
seekor domba jantan atau sapi jantan atau salah satu jenis binatang”.19
Di dalam “Shahih Bukhari” tercantum hadits marfu’ yang shahih : لَنْ
يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً. (رواه البخاري)
Artinya :
“Tidak akan beruntung suatu kaum (bangsa) yang menguasakan urusan (pemerintah)
mereka kepada wanita”. (H.R. Bukhari)
Qardhawi berkata : “Ketentuan ini
hanya berlaku di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam di mana hak untuk
menjalankan pemerintahkan ketika itu hanya diberikan kepada kaum laki-laki
sebagai sikap kesewenang-wenangan. Adapun di zaman sekarang ini ketentuan ini
tidak berlaku”.20
Disebutkan di dalam hadits yang shahih : مَا
رَأَيْتُ مِن ناَقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِيْنٍ أَسْلَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الحَازِمِ
مِنْ إِحْدَاكُنَّ
Artinya : “Aku tidak pernah melihat makhluk yang
kurang sempurna akalnya dan kurang sempurna ketaatan mengamalkan agamanya yang
lebih mampu menggoyahkan hati seorang laki-laki yang teguh sekalipun daripada
masing-masing orang di antara kalian (kaum wanita)”.
Qardhawi berkata :
“Sesungguhnya pernyataan ini terlontar dari ucapan Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam untuk bergurau”.21
Disebutkan dalam hadits shahih :
"لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ"
Artinya : “Seorang muslim tidak
dijatuhi hukuman bunuh (hukum qishash) disebabkan membunuh orang kafir”.
Setelah Qardhawi menyatakan bahwa seorang muslim harus dijatuhi hukum
bunuh (qishash) disebabkan ia membunuh orang kafir – suatu pernyataan yang
bertentangan dengan ketentuan yang terkandung di dalam hadits di atas – Qardhawi
berkata :
“Sesungguhnya pendapat ini (pendapat yang mengatakan bahwa
seorang muslim harus dijatuhi hukuman qishash lantaran membunuh orang kafir,
pent.) adalah pendapat yang benar, yang tidak layak pendapat yang lainnya
diterapkan di zaman kita ini. Dan dengan memperkuat pendapat ini, berarti kita
telah membatalkan semua argumen (alasan) pendapat lain. Dengan begitu berarti
kita telah mengibarkan bendera syari’at Islam yang putih cemerlang
(terang-benderang)”.22
Dan masih banyak lagi pendapat-pendapat Qardhawi
yang meyimpang (sesat) dalam mensikapi Sunnah Nabi di samping pendapat-pendapat
Qardahwi yang telah diutarakan di atas.
KEEMPAT : SIKAP QARDHAWI
TERHADAP KAUM WANITA
Qardhawi berusaha mengoyak tabir (hijab) yang
menutupi kaum wanita dengan berbagai cara yang dapat ia lakukan. Berulangkali
Qardhawi menyatakan bahwa memisahkan tempat kaum wanita dari tempat kaum pria
hukumnya adalah bid’ah dan tergolong tradisi yang tidak berasal dari ajaran
Islam23, dan bahwa sekat (pembatas) yang memisahkan tempat kaum wanita dari
tempat kaum pria harus dilenyapkan.
Qardhawi berkata dengan redaksi
berikut ini : “Dalam usiaku yang telah mencapai 70 tahun aku pernah pergi ke
Amerika untuk menghadiri konfrensi-konfrensi Islam. Akan tetapi sangat
disayangkan bahwa ceramah-ceramah yang disampaikan dalam konfrensi-konfrensi
Islam tersebut diikuti oleh para peserta wanita yang berada di suatu tempat
(ruangan), sedang ceramah-ceramah yang diikuti oleh para peserta pria
disampaikan di tempat (ruangan) yang lain. Suasana yang serba kaku tampaknya
meliputi audiens (hadirin) dan terkesan bahwa mereka meniru-niru tradisi Barat,
sehingga mereka berpegang pada pendapat yang kaku dan meninggalkan pendapat yang
kuat. Akibatnya para peserta pria ditempatkan di ruang pertemuan yang terpisah
dari ruang pertemuan para peserta wanita.24
Mengenai acara yang sama,
Qardhawi berkata : “Padahal konfrensi-konfrensi semacam ini merupakan kesempatan
bagi seorang pemuda untuk menatap seorang pemudi sehingga hatinya menjadi
tertarik, lalu si pemuda dapat leluasa menanyakan tentang identitas si pemudi
yang dengan sebab itu Allah bukakan pintu hati muda-mudi tersebut, dan di
belakang pertemuan itu terbentuklah keluarga yang islamiy”.
Pada acara
yang sama pula (Konfrensi Islam), ketika Qardhawi dihampiri oleh seorang
laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata sambutan sebelum Qardhawi
menyampaikan ceramah khusus di hadapan para peserta wanita, Qardhawi berkata :
“Telah saya katakan kepada orang laki-laki yang ditugaskan untuk memberikan kata
sambutan : ‘Apa peran Anda dalam acara ini ? Seharusnya peran Anda ini
digantikan oleh salah seorang akhwat, karena pokok pembahasan yang akan
diutarakan dalam ceramah adalah khusus untuk mereka (akhwat). Oleh karena itu
salah seorang di antara akhwat itulah yang seharusnya memberikan kata sambutan
sebagai pengantar ceramahku, mengucapkan sepatah kata, dan mengajukan
pertanyaan-pernyataan, yang dengan cara ini berarti kita melatih mereka (akhwat)
dalam bidang leadhersheap (kepemimpinan). Tatapi sayangnya sikap sewenang-wenang
dari kaum laki-laki masih saja menimpa kaum wanita sampai-sampai sikap
sewenang-wenang ini terjadi dalam urasan-urusan khusus kaum wanita’.”
Qardhawi mengatakan bahwa wanita-wanita yang berhijab pun harus tampil
dalam acara-acara televisi dan tayangan-tayangan parabola,25 dan para wanita
harus ikut serta dalam acara-acara pementasan drama dan sandiwara.26
Bahkan Qardhawi menuturkan bahwa dia mempunyai dua orang puteri yang
telah menamatkan studinya di beberapa universitas di Inggris – di sini
sebenarnya Qardhawi ingin mengajak orang untuk mendukung budaya ikhtilath
(campur-baur laki-laki dengan para wanita di satu tempat), budaya yang tak tahu
malu – sehingga kedua puteri Qardhawi tersebut mandapat gelar doktor, yang satu
orang di bidang fisika nuklir dan yang lainnya di bidang biokimia.27
KELIMA : QARDHAWI DAN SARANA-SARANA HIBURAN
Yusuf Qardhawi
tergolong dalam kategori da’i berkedok agama yang paling terkenal getol mengajak
orang untuk mendukung lagu, musik, dan berbagai sarana hiburan dan dia
mengemukakan pernyataan semacam ini di berbagai kitabnya dan di berbagai
kesempatan :
Qardhawi menyatakan diberbagai bukunya bahwa lagu
(nyanyian) itu halal28, dan nonton film di gedung bioskop itu halal dan baik.29
Qardhawi menuturkan bahwa dia mengingkari para seniman (artis) yang
meninggalkan dunia seni.30 Qardhawi mendo’akan keberkahan (kebahagiaan) bagi
orang-orang yang memakai kalung salib dan mempertontonkannya di depan khalayak
ramai lewat pementasan drama yang menampilkan peran tokoh tokoh Salibis
(Kristen) yang melakukan penyerangan berkali-kali terhadap pasukan kaum muslimin
dalam Perang Salib ketika Qardhawi mengakhiri kata sambutannya. Qardhawi berkata
: “Berjalanlah kalian di atas keberkahan (kabahagiaan) yang dianugerahkan
Allah ! Semoga Allah senantiasa menyertai kalian dan tidak menelantarkan kalian
dalam melaksanakan tugas-tugas kalian”.31
Qardhawi menuturkan bahwa dia
suka mengikuti (menikmati) lagu-lagu Fa’izah Ahmad, Syaadiyah, Ummu Kultsum,
Fairuz, dan penyanyi-penyanyi lainnya.32 Qardhawi bertutur tentang dirinya
bahwa dia hobbi nonton film, menikamati cerita-cerita bersambung, dan nonton
sandiwara (drama). Film yang disukai Qardhawi misalnya : “Al Irhaab Wa
Al-Kabaab” dengan sutradara ‘Aadil Imam – yang di dalamnya ditampilkan adegan
pelecehan terhadap orang-orang yang menganut agama –, film “Layaali Hilmiyyah”,
film “Ra’ufat Al’Hujjaan”, film “Ghiwaar”, film “Nuur Asy-Syariif”, film
“Ma’aalii Zaayad”, dan film-film lainnya.33 Qardhawi berfatwa bahwasannya
dibolehkan bagi para wanita tampil di layar film dan televisi.34 KEENAM :
PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN QARDHAWI DALAM MASALAH FIQIH
Qardhawi telah
malakukan penyimpangan melalui berbagai pendapat dan pemikirannya dalam masalah
fiqih dengan membuang jauh-jauh nash-nash Al-Qur’an dan Al-Hadits serta
mengesampingkan pendapat-pendapat para ulama. Silahkan pembaca simak bebarapa
penyimpangan (kesesatan) pemikiran Qardhawi dalam masalah fiqih :
Qardhawi menyatakan bahwa hukuman “rajam” termasuk kategori “ta’zir”
(bukan hadd). Waliyyul Amri (penguasa) berhak membatalkan hukuman “rajam” bila
melihat maslahat.35 Qardhawi berpendapat bahwa riddah (kemurtadan) ada dua
macam : riddah mughallazhah (kemurtadan berat) yaitu kemurtadan yang
dibarengi dengan tindakan bengis (kejam) untuk menentang masyarakat, oleh karena
itu pelakunya harus dihukum bunuh (dihukum mati); riddah mukhaffafah
(kemurtadan ringan) yaitu semua jenis kemurtadan selain kemurtadan jenis
pertama. Pelaku kemurtadan yang tertakhir ini tidak boleh dihukum bunuh (hukum
mati)36 Qardhawi berpendapat bahwa seorang wanita boleh memegang tampuk
kepemimpinan umum. Qardhawi berpendapat bahwa sorangan wanita apabila ikut
serta dalam jual-beli dan berbagai jenis mu’amlah, maka persaksiannya
disetarakan dengan persaksian seorang laki-laki. Qardhawi berpendapat bahwa
mencukur jenggot itu boleh. Qardhawi menyatakan bahwa riba (bunga uang) yang
sedikit, 1% atau 2%, dibolehkan dengan alasan untuk kepentingan biaya
administrasi. Di samping Qardhawi membolehkan (memandang halal) lagu, musik,
televisi, tayangan parabola, cerita bersambung, isbal (mamanjangkan) kain sampai
di bawah matakaki, wanita menampakkan wajah (tidak bercadar), menggambar makhluk
bernyawa, nonton drama (sandirwara), menjual khamr (minuman keras) dan daging
babi kepada orang kafir, mencangkok anggota badan seorang muslim dengan anggota
badan seekor babi, laki-laki berjabatan tangan dengan wanita, berpakaian dengan
mode pakaian orang-orang kafir, makan daging binatang yang mati mendadak, wanita
bepergian jauh ke luar negeri untuk keperluan belajar (studi) tanpa di temani
mahramnya, dan lain-lain.
Tepat sekali ucapan seseorang yang menyatakan
bahwa Qardhawi – dengan fatwa-fatwanya dan kelancangannya mengubah syari’at
Islam – sesungguhnya dia sedang berteriak kepada semua orang yang menisbatkan
dirinya kepada Islam sambil mengucapkan kata-kata kepada mereka dengan lisan
tingkahlakunya : “Lakukanlah apa saja yang hendak kalian lakukan ! Karena masuk
surga sudah pasti bagi kalian”.
Kita mohon kepada Allah Ta’aala agar Dia
memberikan ketabahan (keteguhan hati) kepada kita dalam perpegangteguh pada
Islam dan Sunnah, agar Dia melindungi kita dari bahaya pendapat-pendapat semacam
ini dan para pencetusnya, dan agar Dia menjadikan kita termasuk orang-orang yang
berpegang teguh pada petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم, keluarganya, dan para
sahabatnya sampai hari pembalasan.
KETUJUH : QARDHAWI MEMPOSISIKAN
MAKHLUK LEBIH TINGGI DARI KHALIQ DAN DIA MENGHARAPKAN NEGARANYA BISA SEPERTI
NEGARA ISRAEL
Qardhawi berkata : “Wahai saudara-saudara sekalian,
sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin menyampaikan suatu kalimat berkenaan
dengan hasil Pemilu Israel. Dulu orang-orang Arab menaruh harapan kepada
kesuksesan Perez dan dia sekarang telah jatuh, inilah yang kita puji dari
Israel.
Kita berharap nagara kita bisa seperti negara ini (Israel),
yaitu karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang
menentukan hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri
kita 99,99 persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya
Allah menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai
prosentase sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang
telah diperbuatnya.37
1 Acara pertemuan “Asy Syari’ah wal Hayaah” dengan
tema “Kelompok-kelompok Non-muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam” yang
diselenggarakan pada tanggal 12 Oktober 1997 M lewat stasiun televisi
“Al-Jaziirah” – semoga Allah melindungi kita dari bencana yang disebarkan oleh
stasiun televisi ini – dan pernyataan Qardhawi bahwa orang-orang kafir
bersaudara dengannya tertera di berbagai kitab karangannya, antara lain : kitab
“Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”) (2/668), kitab“Al Khashaa’ishu Al
‘Aammah lil Islaam” (“Karakteristik Islam”) halaman 90-93, dan kitab “Malaamih
Al Mujtama’ Al Islaamiy” halaman 138.
Pernyataan yang sama dikemukaan
pula oleh Qardhawi lewat berbagai acara yang menampilkan Qardhawi, yang dapat
disaksikan melalui tayangan-tayangan parabola. Untuk menghilangkan keragu-raguan
(prasangka yang tidak baik), perlu penulis nyatakan bahwa apa yang penulis nukil
dari Yusuf Qardhawi melalui acara-acara yang menampilkannya lewat
tayangan-tayangan parabola, penulis sendiri tidak menyaksikannya secara langsung
– penulis berlindung kepada Allah dari menyaksikan acara semacam ini – dan
penulis hanya melihat buku yang memuat laporan acara-acara yang diselenggarakan
melalui tayangan-tayangan parabola. Dan laporan ini juga termuat pada situs
Qardhawi yang terdapat di dalam jaringan internet.
* Maksud Qardhawi,
orang-orang Kristen Qibthi pun (di Mesir) tergolong orang-orang beriman,
sehingga orang-orang yang mati dalam peperangan dari kalangan mereka dinilai
sebagai syuhada’ (orang yang mati syahid), pent.
2 Lihat kitab “Ghairul
Muslimiin fii Al Mujtama’ Al Islaamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim Di Bawah
Naungan Syari’at Islam”), cetakan ke empat, tahun 1405H, halaman 68.
Dan
Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini lewat acara di atas (acara “Asy
Syari’ah wal Hayaah”), dan di berbagai kitab karangannya yang lain.
3
Lihat kitab “Al Ummah Al Islamiyyah Haqiiqatun La Wahmun”, cetakan pertama,
tahun1407 H, halaman 70. Dan Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pula lewat
acara “Ash Shiraa’u baina Al Muslimiina wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran
Antara Kaum Muslimin dan Orang-Orang Yahudi”) berikut ini.
4 Acara “Asy
Syari’ah wa Al Hayaah” lewat pertemuan yang bertemakan “Ash Shiraa’u baina Al
Muslimiina wa Al Yahudi” (“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan
Orang-Orang Yahudi”) yang diselenggarakan pada tanggal 7 Desember 1997M.
5 Pertemuan dengan tema “Ghairul Muslimiin fi Zhilli Asy Syari’ah Al
Islamiyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Di Bawah Naungan Syari’at Islam”) yang
merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah”
6 Pertemuan
dengan tema “Al Islaamu Diinul Basyaa’iri wal Mubassyiraat” (“Islam agama
Pembawa Kabar Gembira”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah Wal
Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 24 Januari 1999M.
7 Kitab “Al
Islaam wa Al Ilmaaniyyah” (“Islam dan Sekularisme”) halaman 101, dan kitab
“Syari’atul Islami Khuluuduhaa wa Shalaahuhaa li Attathbiiqi” (“Syari’at Islam
Relevan Sepanjang Zaman”) halaman 52. Dan Qardhawi mengutarakan pernyataan ini
lewat berbagai acara tayangan parabola.
8 Qardhawi mengemukakan
pernyataan ini di beberapa kitabnya dan lewat berbagai kesempatan, diantaranya
di dalam kitab “Al Halaalu wa Al Haraamu” (“Halal dan Haram”), kitab “Gharul
Muslimiina fi Al Mujtama’ Al Islaamy” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dalam
Masyarakat Islam”) dan kitab-kitab Qardhawi yang lainnya. Qardhawi mengemukakan
pula pernyataan ini lewat acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan
Kehidupan”) dalam sebuah pertemuan yang bertemakan “Ghairul Muslimiina fi Zhilli
Asy Syari’ah Al Islamiyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Di Bawah Naungan
Syari’at Islam”) dan pertemuan “Ash Shiraa’u Baina Al Muslimiin wa Al Yahudi”
(“Pertarungan Pemikiran Antara Kaum Muslimin dan Orang-orang Yahudi”)
9
Lihat kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa Kontemporer”), juz 2 halaman 671, dan
kitab “Ash Shahwah Al Islaamiyyah Baina Al Ikhtilaaf Al Masyruu’ wa At Tafarruq
Al Madzmuum” (“Kebangkitan Islam Antara Perbedaan Pendapat Yang di Syari’atkan
dan Perpecahbelahan Yang Tercela”) halaman 147.
10
Acara “Al
Muntadaa” berupa pertemuan yang bertemakan “Mustaqbalul Ummah Baina At Tafaa’uli
wa At Tasyaa’um” (“Masa Depan Islam antara Optimisme dan Pessimisme”) yang
diselenggarakan pada tanggal 7 Maret 1998M melalui stasiun televisi “Abu Dhabi”
– semoga Allah melindungi kita dan saudara-saudara kita kaum muslimin dari
malapetaka yang ditebarkan oleh stasiun televisi tersebut –, dan acara “Asy
Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) berupa pertemuan bertemakan
“Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah”.
11 Acara “Asy
Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan “Al
‘Alaaqaat Ad Dualiyah” (“Hubungan Internasional”) yang diselenggarakan pada
tanggal 8 Maret 1998M.
12 Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at
dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan “Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy
Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at
Islam”), dan pertemuan dengan tema “Fadhlu Al Asyri Al Awaakhiri Min Ramadhaana”
(“Keutamaan Sepuluh Hari Terakhir Bulan Ramadhan”) yang diselenggarakan pada
tanggal 26 Desember 1999M. Dan lihat kitab “Fataawaa Mu’aashirah” (“Fatwa
Kontemporer”) juz 2, halaman 617.
13 Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah”
(“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan bertemakan“Ghairul Muslimin fi Dzilli
Asy Syari’ah Al Islamiyyah” (“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan
Syari’at Islam”), dan lihat kitab “Ghairul Muslimiin Fi Al Mujtama’ Al Islamiy”
(“Kelompok-kelompok Non-muslim di Bawah Naungan Masyarakat Islam”) halaman 22.
14 Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat
pertemuan bertemakan“Ghairul Muslimin fi Dzilli Asy Syari’ah Al Islamiyyah”
(“Kelompok-kelompok Non-Muslim Dibawah Naungan Syari’at Islam”), dan lihat kitab
“Ghairul Muslimiin Fi Al Mujtama’ Al Islamiy” (“Kelompok-kelompok Non-muslim di
Bawah Naungan Masyarakat Islam”) halaman 55.
15 Pernyataan ini
disebutkan di dalam artikel yang berjul “Ziyaratul Al Qardhawii Li Iraan”
(“Kunjungan Qardhawi ke Negara Iran”), dan pernyataan ini juga tercantum di pada
situs Qardhawi di dalam jaringan internet. Perhatikan kitab “Al Marja’iyyah Al
Ulyaa Li Islam” halaman 14, dan pertemuan bertemakan “Mustaqbal Al Ummah Baina
At Tafaaul Wa At Tasyaaum” (“Masa Depan Umat Islam Antara Optimisme dan
Pesimisme”) yang merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah”
(“Syari’at dan Kehidupan”). Dan lihat kitab “Al Ghazaali Kamaa ‘Araftahu”
(“Muhammad Al Ghazali Sebagaimana Yang Anda Kenal”), halaman 242.
16
Acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” (“Syari’at dan Kehidupan”) lewat pertemuan
dengan tema “Al Islam wa Syabakah Al Intarnit” (“Islam dan Jaringan Internet”)
yang diselenggarakan pada tanggal 28 Juni 1998M.
17 Qardhawi
mengemukakan pernyataan ini di dalam kitab-kitabnya secara umum ketika ia
memaparkan sikapnya terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah. Perhatikan misalnya kitab
“Al Marji’iyyah Al ‘Ulyaa Li Al Islaam”, halaman 320-352, dan kitab “As Sunnah
Mashdarul Ma’rifah wa Al Hadhaarah” halaman 95.
18 Lihat kitab “Kaifa
Nata’aamalu ma’a As Sunnah An Nabawiyyah” halaman 77.
19 Lihat kitab
“Kaifa Nata’aamalu ma’a As Sunnah An Nabawiyyah” halaman 162.
20 Sebuah
acara di stasiun televisi “Art” yang diadakan pada tanggal 4 Rajab 1418H. berupa
seminar yang diselenggarakan untuk menampilkan Qardhawi dan sekelompok wanita
yang memamerkan aurat dan perhiasan mereka guna membahas hukum-hukum dari
sunnah-sunnah Nabi yang pemahamannya diselewangkan untuk mendukung kesesatan
mereka.
21 Qardhawi menyatakan hal itu pada acara seminar yang sama.
22 Lihat kitab “Asy Syaikh Al Ghazzaali Kama ‘Araftaahu” (“Syaikh
Muhammad Al Ghazzali Sebagaimana Yang Anda Kenal”) halaman 168.
23
Qardhawi mengutarakan pernyataan ini di beberapa kitab karangannya, dan
diberbagai acara serta di berbagai seminar yang Qardahwi ditunjuk menjadi
pembicaranya. Di antaranya kitab “Awlawiyyaat Al Harakah Al Islaamiyyah” halaman
67, kitab “Malaamih Al Majtama’ Al Muslim” halaman 3, dan kitab “Markaz Al
Mar’ah” halaman 41-130.
24 Qardhawi mengemukakan pernyataan ini pada
pertemuan yang bertemakan “Tahaddiyaat Al Mar’ah Al Muslimah Fi Al Gharbi” yang
merupakan bagian dari acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan
pada tanggal 13 Juni 1999M.
25 Qardhawi mengemukakan perkataan ini dalam
pertemuan yang bertemakan “Al Fadhaa’iyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang
merupakan bagian dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada
tanggal 13 Juni 1999M.
26 Majalah “Al Mujtama’” Edisi no. 1319 tanggal 9
Jumada Ats Tsaaniyah 1419H.
27 Tabloid “Akhbaar Al Usbuu’” Edisi no.
401, hari Sabtu, 5 Maret, 1994M. Lihat majalah “Sayyidatuhum” Edisi 678, tanggal
5 Maret 1994M.
28 Pernyataan ini disampaikan Qardhawi di dalam
kitab-kitab Qardhawi secara umum seperti kitab “Al Halaal wa Al Haraam”, kitab
“Al Marja’iyyah Al ‘Ulyaa”, dan “Fataawaa Mu’aashirah”. Disampaikan pula pada
acara pertemuan dengan tema “Akhlaaqiyyatul Muslim” yang merupakan bagian dari
acara “Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diadakan pada tanggal 14 Juni 1999M, dan
pada pertemuan terbuka dengan tema “As’ilaatul Musyaahidiin”
(“Pertanyaan-pertanyaan dari Para Penonton”) yang diadakan pada tanggal 12 April
1998M.
29 Lihat kitab “Al Halal Wa Al Haram”
30 Pernyataan ini
dikemukakan Qardhawi pada pertemuan terbuka dengan tema “As‘ilah Al
Musyaahidiin” (“Pertanyaan-pertanyaan Dari Para Penonton”) yang merupakan bagian
dari acara “Asy-Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 12
April 1998 M.
31
Fatwa Qardhawi yang tercantum pada situs
“Al-Islam Fi Al Intarnit” , dan situs di bawah asuhan Qardahwi, yang menebarkan
perkara-perkara yang menimbulkan bencana-bencana besar antara lain membuka
peluang untuk dapat menyaksikan semua tayangan parabola yang ada di dunia
internasional sampai-sampai kepada tayangan “Patikan”, peluang untuk saling
berkenalan sampai-sampai perkenalan dua orang yang lain jenis, pelayanan
perkawainan (biro jodoh) sampai-sampai pernikahan orang-orang non-muslim, bidang
kesenian dan kebudayaan termasuk di dalamnya pembahasan tentang film-film,
drama-drama, dan tayangan-tayangan parabola, foto-foto dan gambar-gambar wanita
pamer aurat, tokoh-tokoh rasionalis (pemuja akal) seperti Al-Jaahizh dan
Imaarah, dan pengkultusan pentolan-pentolan thaghut seperti As-Sanhuri dan
hal-hal lain yang membawa bencana. Dan Qardhawi menyatkan bahwa ia ingin
menjadikan situs ini markas (pusat) fatwa internasional.
32 Surat kabar
"Ar-Raayah Al-Quthriyyah", Edisi 5969, tanggal 19 Jumaadal ‘Ulaa 1419 H.
33 Surat kabar "Ar-Raayah Al-Quthriyyah", Edisi 5969, tanggal 19
Jumaadal ‘Ulaa 1419 H, dan majalah “Sayyidatuhum” edisi 678 no. 5 tanggal 11
Maret 1994 M. Lihat tabloid “Akhbar Al Usbuu’” edisi 401 tanggal 23 Ramadhan
1414 H.
34 Qardhawi mengatakan hal itu pada pertemuan dengan tema “Al
Fadhaaiyyaat” (“Tayangan-tayangan Parabola”) yang merupakan bagian dari acara
“Asy Syari’ah wa Al Hayaah” yang diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 1999 M.
35
Pernyataan ini dikemukakan Qardhawi pada acara “Al Muntaa”
lewat stasiun televisi Abu Dhabi berupa pertemuan dengan tema “Syuruut Al Fatwa”
(“Syarat-syarat Fatwa”) yang diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 1998 M. Dan
ini diisyaratkan oleh Qhardhawi dalam kitab “Al Khashaa’ish Al ‘Aammah li Al
Islaam” halaman 240. Pernyataan Qardhawi ini bertentangan dengan ijma’
(kesepakatan para ulama) sebagaimana yang dinukil oleh beberapa orang ulama
seperti Ibnul Mundzir, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Quddaamah, Syaikhul Islam (Ibnu
Taimiyah), Ibnu Rusyd dan yang lainnya.
36 Pernyataan ini dikemukakan
Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul “Al Halal Wa Al Haram” halaman 91, dan di
dalam kitabnya yang berjudul “Al Marji’iyyah Al ‘Ulyaa” halaman 243, juga di
dalam kitabnya yang berjudul “Madkhal Li Diraasati Asy-Syarii’ah” halaman 85.
Qardhawi mengemukakan pula pernyataan ini di dalam pertemuan yang bertema “As
Sunnah Mashdar Li At Tasyrii’” (“Sunnah Sumber Pembentukan Hukum Islam”) yang
merupakan bagian dari acara “Asy Syarii’ah Wa Al Hayaah”, dan pada pertemuan
yang bertema “Az Zawaaj Min Ghairi Al Muslimaat” yang merupakan bagian dari
acara “Al Muntada”. Pernyataan Qardhawi ini bertentangan dengan Ijma’
(kesepakatan para ulama) yang dinukil oleh Ibnu Hazm, Ibnu Abidin, dan yang
lainnya.
37 Dari kaset berisi rekaman suara Qardhawi dan bantahan Syaikh
Ibnu “Utsaimin, dan kaset tersebut ada di “Tasjillat (studio Rekaman)
‘Al-Ashaalah” di Jeddah, di wilayah Ats-Tsaghr.
Sumber: Madrasah Salafiyah Depok
(www.ahlussunnah-jakarta.org)
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar