Tampilkan postingan dengan label Ahkamul Jum'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahkamul Jum'ah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2011

ORANG TIDAK MENDAPATI SHALAT JUM’AT, SHALAT APAKAH YANG IA LAKUKAN?


 
ORANG TIDAK MENDAPATI SHALAT JUM’AT, SHALAT APAKAH YANG IA LAKUKAN?


_________________________________________________________________________
Shalat jum’at adalah salah satu perkara yang diwajibkan Allah ‘azza wa jalla kepada para hamba. Bila shalat jum’at terluput karena alasan tertentu, maka harus ada dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Zhuhur. Dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiallahu'anhu,
وَمَنْ فَاتَتْهُ الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
“Barangsiapa yang luput dua raka’at (jum’at), maka hendaklah ia shalat empat raka’at.” [1]
Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang telah tertinggal shalat jum’at hendaknya shalat Zhuhur. Adapun faedah yang disebutkan oleh para pembahas furu’ dari perbedaan pendapat ini (bagi orang yang terluput shalat jum’at ia melakukan shalat Zhuhur atau shalat jum’at-pen) maka tidak ada landasannya sama sekali.

HUKUM SHALAT JUM’AT [1]


HUKUM SHALAT JUM’AT [1]


---------------------------------------------------------------------------------------------------- 
1. Shalat Jum’at adalah wajib atas para mukallaf, wajib bagi orang yang telah ihtilam (mimpi basah/ baligh). Yaitu berdasarkan dalil-dalil yang secara tegas menjelaskan bahwa shalat jum’at adalah kewajiban bagi para mukallaf. Juga berdasarkan ancaman yang keras bagi orang-orang yang meninggalkannya. Juga dikarenakan keinginan kuat dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk membakar orang-orang yang tidak mendatanginya [2]. Tidak ada lagi hujjah (landasan) yang terang dan jelas setelah adanya perintah dari Al Qur’an yang mencakup setiap orang dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu menuju kepada mengingat Allah." (Al Jumu’ah: 9)