_________________________________________________________________________ Shalat jum’at adalah salah satu perkara yang diwajibkan Allah ‘azza wa jalla kepada para hamba. Bila shalat jum’at terluput karena alasan tertentu, maka harus ada dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Zhuhur. Dalam hadits Ibnu Mas’ud Radhiallahu'anhu,
وَمَنْ فَاتَتْهُ
الرَّكْعَتَانِ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
“Barangsiapa yang luput dua raka’at (jum’at), maka hendaklah ia shalat empat
raka’at.” [1]Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang telah tertinggal shalat jum’at hendaknya shalat Zhuhur. Adapun faedah yang disebutkan oleh para pembahas furu’ dari perbedaan pendapat ini (bagi orang yang terluput shalat jum’at ia melakukan shalat Zhuhur atau shalat jum’at-pen) maka tidak ada landasannya sama sekali. |
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Tidak tercela bagi siapa saja yang menampakkan manhaj salaf, berintisab dan bersandar kepadanya, bahkan yang demikian itu disepakati wajib diterima, karena manhaj salaf pasti benar." (Majmu' Fatawa 4/155). Beliau juga berkata: "Bahkan syi'ar ahlul bid'ah adalah meninggalkan manhaj salaf." (Majmu' Fatawa 4/155).
Tampilkan postingan dengan label Ahkamul Jum'ah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahkamul Jum'ah. Tampilkan semua postingan
Kamis, 22 September 2011
ORANG TIDAK MENDAPATI SHALAT JUM’AT, SHALAT APAKAH YANG IA LAKUKAN?
HUKUM SHALAT JUM’AT [1]
----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Shalat Jum’at adalah wajib atas para mukallaf, wajib bagi orang yang telah
ihtilam (mimpi basah/ baligh). Yaitu berdasarkan dalil-dalil yang secara tegas
menjelaskan bahwa shalat jum’at adalah kewajiban bagi para mukallaf. Juga
berdasarkan ancaman yang keras bagi orang-orang yang meninggalkannya. Juga
dikarenakan keinginan kuat dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk membakar
orang-orang yang tidak mendatanginya [2]. Tidak ada lagi hujjah (landasan) yang
terang dan jelas setelah adanya perintah dari Al Qur’an yang mencakup setiap
orang dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu menuju kepada
mengingat Allah." (Al Jumu’ah: 9)
|
Langganan:
Postingan (Atom)