Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Agustus 2011

Siapakah DR Yusuf Al-Qardhawi -hadahullah-


SALAFI Ahlussunnah Wal Jama'ah - Istiqomah Di Atas Alqur'an & Assunnah :: Situs Salafy : BerIslam Sesuai Pemahaman Salafus Shalih

Siapakah DR Yusuf Al-Qardhawi -hadahullah-

 
Qardhawi berkata : “Wahai saudara-saudara sekalian, sebelum meninggalkan tempat ini, saya ingin menyampaikan suatu kalimat berkenaan dengan hasil Pemilu Israel. Dulu orang-orang Arab menaruh harapan kepada kesuksesan Perez dan dia sekarang telah jatuh, inilah yang kita puji dari Israel.  Kita berharap nagara kita bisa seperti negara ini (Israel), yaitu karena kolompok kecil seorang penguasa bisa jatuh, dan rakyatlah yang menentukan hukum tanpa ada hitung-hitungan prosentase yang kita kenal di negeri kita 99,99 persen. Sungguh ini semua adalah kedustaan dan tipuan. Seandainya Allah menampakkan diri kepada manusia, maka Dia tak akan mampu mancapai prosentase sebesar ini. Kami mengucapkan selamat kepada Israel atas apa yang telah diperbuatnya."

WANITA SALIHAH BERSAMA SUAMI TERAKHIRNYA DI DALAM SURGA


WANITA SALIHAH BERSAMA SUAMI TERAKHIRNYA DI DALAM SURGA


Syaikh Muhammad Ali Firkaus hafizhahullah Ta'ala




Beliau ditanya: setelah masa iddah-ku selesai disebabkan karena suamiku meninggal, ada beberapa orang yang datang melamarku, dan aku enggan menikah agar aku menjadi istri bagi suami pertamaku yang telah meninggal, yang ketika aku bersamanya kami memiliki 3 orang anak.


Alasanku dalam hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam:

«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»

"seorang wanita itu bersama suami terakhirnya."

Dan telah dipraktekkan pula oleh Ummu Darda' radhiallahu anha, apakah aku berdosa jika aku menolak untuk menerima pinangan orang yang telah diridhai agama dan akhlaknya?

Beliau -hafizhahullah- menjawab: 

MENJAWAB TELEPON KETIKA SHALAT


MENJAWAB TELEPON KETIKA SHALAT


Lajnah Daaimah ditanya:

“sebagian kaum muslimin mengerjakan salah satu shalat di rumahnya, tiba- tiba telepon berdering, dan deringan ini menyibukkan mereka dalam waktu yang lama. Apakah dibolehkan dalam kondisi seperti ini seseorang yang shalat maju atau mundur untuk mengangkat telepon dan dia bertakbir atau mengangkat suaranya ketika membaca bacaannya agar yang menelepon mengetahui bahwa dia sedang shalat, diqiyaskan kepada bolehnya orang yang shalat membuka pintu atau mengangkat suaranya kepada yang bertamu?


Lajnah menjawab: 

Kamis, 25 Agustus 2011

Hukum Mengambil Gambar Para Ulama di Majelis-majelis Mereka


Hukum Mengambil Gambar Para Ulama di Majelis-majelis Mereka



Syaikh Muqbil rahimahullah
Tanya : Apa hukum mengambil gambar (1) para ulama dalam muktamar-muktamar dan muhadharah-muhadharah mereka?
Jawab : “Gambar adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan


Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan


Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memberontak kepada pemerintah, membangkang, durhaka, menyebarkan aibnya, baik lewat majalah, mimbar, pertemuan (majelis), dan lainnya, karena hal itu akan menimbulkan kerusakan; menyebabkan masyarakat tidak lagi segan, hormat, dan cinta kepada pimpinannya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati seperti matinya orang jahiliyyah”. [HR. Al-Bukhariy dalam Shohih-nya (13/5), Muslim dalam Shohih-nya (3/1477), Ahmad dalam Al-Musnad (1/275), dan lainnya]
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang tidak boleh durhaka kepada pemerintah, walaupun dalam perkara yang dianggap "sepele", karena yang sepele kadang jadi besar, parah, dan rawan. Berangkat dari hadits ini, para ulama kita mengharamkan demonstrasi, karena demo merupakan salah satu bentuk kedurhakaan, dan pembangkangan kepada pemerintah yang dilarang keras oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- . Karena banyaknya yang menyangka demo adalah perkara boleh, maka kami turunkan berikut ini fatwa-fatwa para ulama’ kaum muslimin dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan haramnya demonstrasi: 

FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 3)


FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 3)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly
[1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
Mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, baik kepada pribadi-pribadi, kepada jama’ah-jama’ah maupun kepada pemerintah. Bahkan mereka menghukumi sesuai dengan hawa nafsunya, padahal mereka mendengung-dengungkan Hakimiyatullah sedangkan mereka adalah orang yang paling membangkang terhadap Hakimiyatullah. Dan saya melihat bahwasanya mereka lebih ekstrim dari Murji’ah dalam menyikapi ahli bid’ah dan kesesatan.

Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 2)


FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 2)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
بسم الله الرحمن الرحيم
Kemudian Syeikh membaca beberapa perkataan Zaitun dan memberikan komentarnya :
Perkataan Zaitun : “Karena itu disini ada poin yang penting. Tauhid kita[2] hendaknya membawa kita kepada pengertian yang syamil[3] terhadap ajaran Islam ini.”
Komentar Syeikh : “Demi Allah tauhid kalian menelantarkan faham Islam, tauhid kalian adalah tauhidnya Sayyid Quthb, ‘Abdurrahman ‘Abdul Kholiq dan orang-orang yang semisalnya dari kalangan Sururiyyin Quthbiyyin,
demi Allah, menelantarkan Islam dan kaum muslimin.”.
Perkataan Zaitun : “Hendaknya membawa kita kepada pengertian yang syamil terhadap ajaran Islam ini. Kita tidak bisa menganggap seseorang itu dikatakan sebagai orang yang bertauhid atau orang-orang yang benar-benar Salafiyyah lalu jika dia menganggap masih ada hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah”.
Jawaban Syeikh : “Siapa yang menganggap bahwa di sana ada hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah ? Menurut Salafiyyin dia kafir, sedangkan kamu masih ragu-ragu menentukan apakah dia Salafy atau bukan Salafy karena sesungguhnya kamu tidak mengerti Salafiyyah. Kami tidak ragu-ragu tentang keislamannya !!, dia kafir !! Lalu bagaimana dia (Zaitun-pent) mengatakan kita tidak mampu untuk mengatakan bahwasanya dia Salafy atau berada diatas Salafiyah. Ini perkataan orang yang tidak paham. Kami tidak mengatakan bahwa orang yang menganggap adanya hukum lain yang lebih baikdari hukum Allah -kami tidak mengatakan- dia itu Salafy, kami tidak mengatakan dia itu muslim, bahkan dia adalah kafir. Keraguanmu ini dan ketidaktegasanmu pada permasalahan ini, tentang hakimiyah yang merupakan hal yang paling khusus yang kalian sangat peduli terhadapnya sementara kamu ragu-ragu apakah dia Salafy atau bukan Salafy. Orang ini (yang menganggap bahwa disana ada hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah) adalah kafir yang nyata menurut Salafiyyin dan Para Imam kaum muslimin”. 

Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 1)


Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 1)


FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 1)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly
[1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil) 

Rabu, 24 Agustus 2011

BAHAYA BERPALING DARI KALENDER HIJRIYYAH



BAHAYA BERPALING DARI KALENDER HIJRIYYAH

Sesungguhnya kaum muslimin ketika semakin banyak dan tersebar di muka bumi serta terjadi berbagai interaksi pada mereka, di samping kondisinya yang sudah tidak sama dengan kondisi pertama, maka mereka memerlukan kalender yang mereka jadikan acuan. Hal itu terjadi pada masa pemerintahan ‘Umar bin Al-Khaththâb Radhiallahu ‘anhu. Maka ada di antara mereka yang berpendapat : tahun kita mulai dari bulan Rabî’ul Awwâl, karena itu merupakan bulan yang padanya wahyu diturunkan pertama kali kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam , sekaligus bulan beliau hijrah ke Madinah dan sampai ke Madinah pada bulan itu juga kemudian mendirikan daulah/negara pada bulan itu pula. Namun akhirnya pendapat mereka sepakat menjadikan bulan pertama adalah bulan Muharram. Karena bulan tersebut setelah kaum muslimin selesai dari musim haji lalu kembali pulang. Ibadah haji, sebagaimana kita tahu, merupakan rukun ke-5 dari rukun-rukun Islam. Sehingga setelah kaum muslimin selesai dari pelaksanaan rukun yang besar tersebut kemudian mereka beristirahat setelahnya, terlebih pada zaman dulu mereka benar-benar merasakan keletihan untuk bisa sampai ke Makkah dan kembali lagi darinya. Maka mereka memandang bahwa awal tahun dimulai dari bulan Muharram. Pendapat ini merupakan pendapat yang terbimbing dan tepat.