|
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Tidak tercela bagi siapa saja yang menampakkan manhaj salaf, berintisab dan bersandar kepadanya, bahkan yang demikian itu disepakati wajib diterima, karena manhaj salaf pasti benar." (Majmu' Fatawa 4/155). Beliau juga berkata: "Bahkan syi'ar ahlul bid'ah adalah meninggalkan manhaj salaf." (Majmu' Fatawa 4/155).
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Jumat, 26 Agustus 2011
Siapakah DR Yusuf Al-Qardhawi -hadahullah-
WANITA SALIHAH BERSAMA SUAMI TERAKHIRNYA DI DALAM SURGA
WANITA SALIHAH BERSAMA SUAMI TERAKHIRNYA DI DALAM SURGA
Syaikh Muhammad Ali Firkaus hafizhahullah Ta'ala
Beliau ditanya: setelah masa iddah-ku selesai disebabkan karena suamiku meninggal, ada beberapa orang yang datang melamarku, dan aku enggan menikah agar aku menjadi istri bagi suami pertamaku yang telah meninggal, yang ketika aku bersamanya kami memiliki 3 orang anak.
Alasanku dalam hal ini adalah sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wasallam:
«المَرْأَةُ لآخِرِ أَزْوَاجِهَا»
"seorang wanita itu bersama suami terakhirnya."
Dan telah dipraktekkan pula oleh Ummu Darda' radhiallahu anha, apakah aku berdosa jika aku menolak untuk menerima pinangan orang yang telah diridhai agama dan akhlaknya?
Beliau -hafizhahullah- menjawab:
MENJAWAB TELEPON KETIKA SHALAT
MENJAWAB TELEPON KETIKA SHALAT
Lajnah Daaimah ditanya:
“sebagian kaum muslimin mengerjakan salah satu shalat di rumahnya, tiba- tiba telepon berdering, dan deringan ini menyibukkan mereka dalam waktu yang lama. Apakah dibolehkan dalam kondisi seperti ini seseorang yang shalat maju atau mundur untuk mengangkat telepon dan dia bertakbir atau mengangkat suaranya ketika membaca bacaannya agar yang menelepon mengetahui bahwa dia sedang shalat, diqiyaskan kepada bolehnya orang yang shalat membuka pintu atau mengangkat suaranya kepada yang bertamu?
Lajnah menjawab:
Kamis, 25 Agustus 2011
Hukum Mengambil Gambar Para Ulama di Majelis-majelis Mereka
Hukum Mengambil Gambar Para Ulama di Majelis-majelis Mereka
Syaikh Muqbil
rahimahullah
Tanya
: Apa hukum mengambil gambar (1)
para ulama dalam muktamar-muktamar dan muhadharah-muhadharah mereka?
Jawab : “Gambar adalah perkara yang diharamkan, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala
alihi wasallam bersabda :
Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan
Fatwa Ulama’ Sunnah tentang Demonstrasi & Mogok Makan
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- telah
menetapkan bahwa seseorang tidak boleh memberontak kepada pemerintah,
membangkang, durhaka, menyebarkan aibnya, baik lewat majalah, mimbar,
pertemuan (majelis), dan lainnya, karena hal itu akan menimbulkan
kerusakan; menyebabkan masyarakat tidak lagi segan, hormat, dan cinta kepada
pimpinannya.
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا
يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الجَمَاعَةَ شِبْرًا
فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barang siapa yang melihat sesuatu ia benci
dari pemimpinnya, maka hendaknya ia bersabar atasnya, karena barang siapa yang
meninggalkan jama’ah dengan sejengkal, lalu ia mati, kecuali ia akan mati
seperti matinya orang jahiliyyah”. [HR. Al-Bukhariy
dalam Shohih-nya (13/5), Muslim dalam
Shohih-nya (3/1477), Ahmad dalam
Al-Musnad (1/275), dan lainnya]
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang tidak boleh
durhaka kepada pemerintah, walaupun dalam perkara yang dianggap
"sepele", karena yang sepele kadang jadi besar, parah, dan
rawan. Berangkat dari hadits ini, para ulama kita mengharamkan demonstrasi,
karena demo merupakan salah satu bentuk kedurhakaan, dan pembangkangan kepada
pemerintah yang dilarang keras oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-
. Karena banyaknya yang menyangka demo adalah perkara boleh,
maka kami turunkan berikut ini fatwa-fatwa para ulama’ kaum muslimin dari
kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang menjelaskan haramnya demonstrasi:
FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 3)
FATWA KESESATAN JAMA’AH /
ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 3)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
Mereka tidak berhukum dengan apa yang diturunkan
oleh Allah, baik kepada pribadi-pribadi, kepada jama’ah-jama’ah maupun kepada
pemerintah. Bahkan mereka menghukumi sesuai dengan hawa nafsunya, padahal mereka
mendengung-dengungkan Hakimiyatullah sedangkan mereka adalah orang yang
paling membangkang terhadap Hakimiyatullah. Dan saya melihat bahwasanya
mereka lebih ekstrim dari Murji’ah dalam menyikapi ahli bid’ah dan
kesesatan.
Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 2)
FATWA KESESATAN JAMA’AH / ORMAS /
YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 2)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
بسم الله الرحمن الرحيم
Kemudian Syeikh
membaca beberapa perkataan Zaitun dan memberikan komentarnya
:
Perkataan Zaitun : “Karena itu disini ada poin
yang penting. Tauhid kita[2]
hendaknya membawa kita kepada pengertian yang syamil[3] terhadap ajaran Islam ini.”
Komentar
Syeikh : “Demi Allah tauhid kalian menelantarkan
faham Islam, tauhid kalian adalah tauhidnya Sayyid Quthb,
‘Abdurrahman ‘Abdul Kholiq dan orang-orang yang semisalnya dari
kalangan Sururiyyin Quthbiyyin,
demi Allah, menelantarkan Islam dan kaum muslimin.”.
demi Allah, menelantarkan Islam dan kaum muslimin.”.
Perkataan
Zaitun : “Hendaknya membawa kita kepada pengertian
yang syamil terhadap ajaran Islam ini. Kita tidak bisa menganggap
seseorang itu dikatakan sebagai orang yang bertauhid atau orang-orang yang
benar-benar Salafiyyah lalu jika dia menganggap masih ada hukum lain yang lebih
baik dari hukum Allah”.
Jawaban Syeikh : “Siapa yang menganggap bahwa di sana ada hukum lain yang lebih baik
dari hukum Allah ? Menurut Salafiyyin dia kafir, sedangkan kamu masih ragu-ragu menentukan apakah dia
Salafy atau bukan Salafy karena sesungguhnya
kamu tidak mengerti Salafiyyah. Kami tidak ragu-ragu tentang
keislamannya !!, dia kafir !! Lalu bagaimana dia (Zaitun-pent) mengatakan kita
tidak mampu untuk mengatakan bahwasanya dia Salafy atau berada diatas Salafiyah.
Ini perkataan orang yang tidak paham. Kami tidak mengatakan
bahwa orang yang menganggap adanya hukum lain yang lebih baikdari hukum
Allah -kami tidak mengatakan- dia itu Salafy, kami tidak mengatakan dia
itu muslim, bahkan dia adalah kafir. Keraguanmu ini dan
ketidaktegasanmu pada permasalahan ini, tentang
hakimiyah yang merupakan hal yang paling khusus
yang kalian sangat peduli terhadapnya sementara kamu ragu-ragu apakah dia Salafy
atau bukan Salafy. Orang ini (yang menganggap bahwa disana ada hukum lain yang
lebih baik dari hukum Allah) adalah kafir yang nyata menurut Salafiyyin dan Para
Imam kaum muslimin”.
Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 1)
Fatwa Kesesatan Jama’ah / Yayasan / Ormas Wahdah Islamiyah (Bag. 1)
FATWA KESESATAN JAMA’AH /
ORMAS / YAYASAN WAHDAH ISLAMIYAH (Bag. 1)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
Syaikh Rabi’ bin Hady Al-Madkhaly [1]– hafidzhohullah –
(Imam Jarh wat Ta’dil)
Rabu, 24 Agustus 2011
BAHAYA BERPALING DARI KALENDER HIJRIYYAH
BAHAYA BERPALING DARI KALENDER HIJRIYYAH
Sesungguhnya kaum muslimin ketika semakin banyak dan tersebar di muka bumi serta terjadi berbagai interaksi pada mereka, di samping kondisinya yang sudah tidak sama dengan kondisi pertama, maka mereka memerlukan kalender yang mereka jadikan acuan. Hal itu terjadi pada masa pemerintahan ‘Umar bin Al-Khaththâb Radhiallahu ‘anhu. Maka ada di antara mereka yang berpendapat : tahun kita mulai dari bulan Rabî’ul Awwâl, karena itu merupakan bulan yang padanya wahyu diturunkan pertama kali kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam , sekaligus bulan beliau hijrah ke Madinah dan sampai ke Madinah pada bulan itu juga kemudian mendirikan daulah/negara pada bulan itu pula. Namun akhirnya pendapat mereka sepakat menjadikan bulan pertama adalah bulan Muharram. Karena bulan tersebut setelah kaum muslimin selesai dari musim haji lalu kembali pulang. Ibadah haji, sebagaimana kita tahu, merupakan rukun ke-5 dari rukun-rukun Islam. Sehingga setelah kaum muslimin selesai dari pelaksanaan rukun yang besar tersebut kemudian mereka beristirahat setelahnya, terlebih pada zaman dulu mereka benar-benar merasakan keletihan untuk bisa sampai ke Makkah dan kembali lagi darinya. Maka mereka memandang bahwa awal tahun dimulai dari bulan Muharram. Pendapat ini merupakan pendapat yang terbimbing dan tepat.
Langganan:
Postingan (Atom)
