Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 September 2011

Batasan Aurat Wanita Muslimah


Batasan Aurat Wanita MuslimahOleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

Apa batasan aurat seorang wanita di hadapan sesama wanita muslimah, wanita fajirah dan kâfirah?

Jawab:

Jumat, 09 September 2011

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4-Tammat)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4-Tammat)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 4 - TAMMAT)Larangan Khalwah (Berduaan Antara Wanita dan Lelaki yang Bukan Mahram)
Di antara upaya memelihara farj (kemaluan) adalah larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi oleh mahramnya. Karena yang ketiganya adalah syaithan."
Dari Amir bin Rabi'ah Radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Ketahuilah janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya adalah syaithan, kecuali ia mahramnya."
Majduddin Ibnu Taimiyah -kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- dalam Al Muntaqa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang disepakati keshahihannya (Muttafaqun 'alaih) 

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 3)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 3)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 3)Melarang Wanita Bepergian Kecuali Bersama Mahramnya
Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah melarang wanita bepergian kecuali bersama dengan seorang mahram yang menjaga dan melindunginya dari minat busuk lelaki iseng dan fasiq. Banyak hadits shahih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram. Di antara hadits itu adalah,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)
Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah melang wanita bepergian selama perjalanan dua hari atau dua malam (hari) kecuali ia ditemani oleh suaminya atau seorang mahram.
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) 

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 2)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 2)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 2)Menjauh Dari Mendengarkan Nyanyian dan Musik
Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah menjauh dari mendengarkan nyanyian dan musik. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ighatsatul Lahfan 1/242, 248, 264, dan 265 mengatakan,
"Di antara tipu daya yang dimainkan oleh syaithan untuk memperdaya orang yang kurang ilmu, akal, dan kesadaran keberagamaannya, dan yang digunakan olehnya untuk menjerat hati orang-orang bodoh dan penurut kebathilan adalah mendengarkan siul, tepuk tangan, dan nyanyian yang diiringi alat musik yang diharamkan yang dapat menghalangi hati dari Al Quran dan membuatnya senantiasa berperilaku fasiq dan maksiat. Itu semua adalah "Quran-nya" syaithan dan tabir tebal yang menghalangi dari Allah Ar rahman. Ia adalah mantera pembujuk kepada laku sodomi dan zina. Dengannya lelaki hidung belang mendapatkan dari pasangannya klimaks angan-anagannya."
Selanjutnya beliau tegaskan, "Mendengarkan nyanyian dari seorang wanita atau waria adalah perkara haram yang sangat besar dan sangat merusak keberagamaan."
Berikutnya beliau tandaskan, "Tidak diragukan, bahwa seorang yang memiliki ghiroh (kecemburan) terhadap keislamannya akan menjauhkan keluarganya dari nyanyian, sebagaimana ia menjauhkan mereka dari hal-hal yang menurunkan harga diri." 

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 1)Menahan Pandangan Mata
Wanita seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An Nuur: 30-31)
Guru kami, Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa' Al Bayan mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala memerintahklan kepada para mukmin lelaki dan wanita untuk menahan dan memelihara kemaluan. Termasuk memelihara kemaluan adalah memeliharanya dari melakukan zina, liwath / sodomi (hubungan seks antara sesama jenis). Juga memelihara dari menampak-nampakkan maupun ketersingkapnya di depan orang."
Selanjutnya beliau mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala menjanjikan kepada orang yang mentaati perintah-Nya dalam ayat ini, baik lelaki maupun wanita untuk mengaruniakan ampunan dan pahala yang besar, jika ia menerapkan pada dirinya. Di sampng ayat di surah An Nuur ini, sifat-sifat yang tertera di surah Al Ahzab, yaitu firman-Nya,
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
"Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al Ahzab: 35).
Demikian nukilan dari tafsir Adhwa' Al Bayan oleh Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi 6/186-187. Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah hubungan seks antar sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijit mesra. Ini adalah perilaku amoral yang besar yang kedua pelakunya patut menerima hukuman yang membuat masing-masing jera.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 8/198 mengatakan: Jika dia wanita saling menyentuh dan memijit mesra, maka berarti keduanya telah berzina yang dilaknat berdasarkan hadits, "Jika seorang wanita menurutkan syahwatnya kepada wanita yang lain maka kedunya adalah berzina."
Keduanya mendapatkan ta'zir (hukuman) karena tdak ada hadd [1] untuk perbuatan itu. Maka hendaklah wanita Muslimah terutama gadis-gadis remaja menghindari perilaku mungkar dan buruk ini.