Kamis, 15 September 2011

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Keluarga Beliau


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Keluarga Beliau


Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah



Sungguh amat sangat menarik bila dikaji kehidupan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama istri-istri beliau. Sebuah kehidupan indah, yang mestinya ditulis dengan tinta emas, dan telah diabadikan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala hingga hari kiamat. Sehingga setiap umat beliau yang kembali ke jalan As-Sunnah akan mengetahui hal itu. “Indahnya hidup bersama Sunnah Rasulullah”, itulah ucapan yang akan keluar dari orang yang telah mencium aroma As-Sunnah walaupun sedikit. Mari kita menelaah beberapa riwayat tentang indahnya hidup Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersama keluarga beliau, yang semuanya itu merupakan buah dari akhlak yang mulia dan agung.


Telah disebutkan di dalam kitab-kitab As-Sunnah seperti kitab Shahih Al-Imam Al- Bukhari, Shahih Al-Imam Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan At-Tirmidzi, Ibnu Majah, An-Nasa`i dan selain mereka. Lihat nukilan beberapa riwayat dalam kitab Ash-Shahihul Musnad Min Syama`il Muhammadiyyah. (1/384-420, karya Ummu Abdullah Al- Wadi’iyyah)



Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Teladan dalam Berumah Tangga


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Teladan dalam Berumah Tangga


Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah



Meniti jejak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam kehidupan berumah tangga adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang menginginkan kebahagiaan dalam berumah tangga. Hal ini masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa ta'ala di dalam Al-Qur`an:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." (Al-Ahzab: 21)

Selasa, 13 September 2011

Ulama Su`



"AKU HERAN DARI ORANG YANG MENJUAL KESESATAN DENGAN PETUNJUK!
DAN AKU LEBIH HERAN DARI ORANG YANG MEMBELI DUNIA DENGAN AGAMA"

Itulah kurang lebih ungkapan dua bait syair yang menggambarkan tentang keberadaan dua golongan pengacau da'wah dan perusuh di kalangan umat.
Mereka tiada lain adalah para bandit-bandit da'wah, yang dzahirnya berbicara tentang agama tetapi kenyataannya justru jauh memalingkan umat dari agama, mereka tiada lain adalah para calo-calo da'wah yang senantiasa mengabaikan dan menjual prinsip-prinsip agama demi untuk menggapai kelezatan dunia.
Sungguh mereka adalah orang-orang yang telah dinyatakan dalam sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Di malam hari saat aku isro', aku melihat suatu kaum di mana lidah-lidah mereka dipotong dengan guntingan dari api" - atau ia (Rasulullah) berkata, "dari besi. Aku bertanya siapa mereka wahai Jibril? Mereka adalah para khatib-khatib dari umatmu!" (H.R. Abu Ya'la dari sahabat Anas bin Malik radliyallahu 'anhuma).
Para pembaca -hadanallahu wa iyyakum- mereka adalah para da'i dan ulama-ulama su' yang telah Allah beberkan keberadaannya. Allah berfirman, "Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab. Dan mereka mengatakan ia (yang dibacanya itu datang) dari sisi Allah, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah sedang mereka mengetahui." (Q.S. Ali Imron: 78). 

Minggu, 11 September 2011

Membongkar Kesesatan Doraemon Cs


Hukum Zakat Profesi (Gaji Bulanan)


Hukum Zakat Profesi (Gaji Bulanan)
-------------------------------------------------------------------------------------
Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi & Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari

Soal:

س: هل للرواتب الشهرية زكاة؟

Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?


Jawab:

ج: لا زكاة فيها إلا أن تستلمها وتبقى عندك حولا كاملا

“Tidak ada zakat padanya, kecuali bila Anda menerima gaji, dan tetap tersimpan bersamamu sempurna satu haul (tahun).” (Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi)

(Dinukil dari Majalah An-Nashihah, vol. 11, th. 1427H/2006M, judul: Hukum Zakat Profesi, hal. 5)

Soal:

Zakat Uang


Zakat Uang
----------------------------------------------------------------------------------------------

Apakah uang yang dimiliki oleh seorang muslim/muslimah dikenai kewajiban zakat? Dan bagaimana menghitung zakatnya?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari

Alhamdulillah wabihi nasta’in ‘ala umur ad-dunya waddin, wash-shalatu was-salamu ‘ala rasulihi al-amin wa ‘ala alihi wa ashhabihi ajma’in.

Para ulama telah berbicara dalam masalah ini dan terjadi perbedaan ijtihad di antara mereka. Ada dua pendapat dalam hal ini: 

Adab-adab Berkendaraan


Apakah Zakat Profesi Disyariatkan?


Apakah Zakat Profesi Disyariatkan?
-----------------------------------------------------------
Soal:

Apakah zakat profesi memang disyariatkan dalam agama Islam?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad As-Sarbini Al-Makassari

Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاؤُاْ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللهُ

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syuura: 21)

Jadi pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab1 atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak2 wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka . hakikatnya ini adalah zakat uang yang telah kami bahas pada Rubrik Problema Anda edisi yang lalu3.

Ternyata Teh Celup Berbahaya


Ternyata Teh Celup Berbahaya
--------------------------------------------------------------------------------------------

Apakah benar teh celup membahayakan kesehatan? Mengapa demikian? Ternyata penyebabnya lebih pada kemasannya, kantong kertas kecil berserat renggang yang ternyata mengandung chlorine, yang antara lain bisa menyebabkan kemandulan, keterbelakangan mental dan kanker! Untuk dapat lebih memahaminya, kita akan membahas perihal teh celup ini secara garis besar saja. 

9 Obat yang Tidak Boleh Diberikan pada Bayi dan Anak


9 Obat yang Tidak Boleh Diberikan pada Bayi dan Anak
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

7 Macam Obat yang Seharusnya Tidak Diberikan pada Bayi dan Anak-anak

Bayi dan anak-anak lebih banyak menghadapi risiko tinggi terhadap reaksi obat, sehingga memberikan obat baik melalui resep maupun obat-obatan bebas pada bayi adalah suatu hal yang harus disikapi dengan serius. (Bahkan, hingga bayi Anda menginjak usia 6 bulan, lakukan konsultasi pada dokter sebelum Anda memberikan obat-obatan apapun, selain asetaminofen dengan dosis khusus untuk bayi, yang boleh diberikan begitu bayi Anda berusia lebih dari tiga bulan.
Berikut ini adalah 7 jenis obat-obatan yang tidak boleh diberikan pada bayi dan anak-anak:

Hukum Hipnoterapi



Hukum Hipnoterapi


--------------------------------------------------------------------------------------------
Tanya:
Assalamualaikum pak/Bu ustadz,
Hipnoterapi yg pernah dilakukan romy rafael pada saat ada pasien yg ingin cabut gigi,dia memberi sugesti positif ke alam bwah sadar dan lalu saat pasien itu giginya dicabut dia rasa sakitnya berkurang hingga 80 %.Dan ada juga hipnoterapi agar meningkatkan konsentrasi belajar dan juga prestasi belajar.dan satu lagi mengurangi rasa sakit saat melahirkan.gimana pendapat pak ustadz tentang hal ini?apakah haram?apakah berhubungan dgn bantuan jin?Kirim jawabannya ke-email ini ya pak.Terima kasih
Rasyid Verdianto [gibsonlespaul.paul53@gmail.com]

Jawab:

Jumat, 09 September 2011

Nasihat Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Kepada Para Pengikut Sunnah


Nasihat Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah Kepada Para Pengikut Sunnah
---------------------------------------------------------------------------------------------------

Ibnu Qayyim Al Jauziyah
 

Apabila seorang mukmin menghendaki supaya Allah Subhanahu wata'ala menganugerahinya bashiroh (ilmu yang mendalam) di dalam agama, pengetahuan akan sunnah Rasul-Nya Shallallahu'alaihi wasallam dan pemahaman akan kitab-Nya dan diperlihatkan hawa nafsu, bid’ah, kesesatan dan jauhnya manusia dari shirothol mustaqim, jalannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan para sahabatnya. Apabila ia menghendaki untuk menempuh jalan ini, maka hendaklah ia persiapkan dirinya untuk dicemooh oleh orang-orang bodoh dan ahlul bid’ah, dicela, dihina dan ditahdzir oleh mereka. Sebagaimana pendahulu mereka melakukannya kepada panutan dan imam kita Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Adapun apabila ia menyeru kepada hal ini dan mencemooh apa-apa yang ada pada mereka, maka mereka akan murka dan membuat makar kepadanya...
Sehingga dirinya menjadi orang yang : 

Sebarkan Salam


Sebarkan Salam
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Abdullah bin ‘Amr ibnil ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma, salah seorang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitakan, “Ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Perangai Islam yang manakah yang paling baik?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلاَمَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَعَلَى مَنْ لَمْ تَعْرِفْ

“Engkau memberi makan (kepada orang yang membutuhkan, pent.) serta mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (HR. Al-Bukhari no. 6236 dan Muslim no. 159)

Pada kesempatan lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا، وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا، أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَيْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوْهُ تَحَابَبْتُمْ؟ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ

“Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak dikatakan beriman hingga kalian bisa saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan terhadap satu amalan yang bila kalian mengerjakannya kalian akan saling mencintai? Yaitu sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 192)

Menyebarkan Salam


Menyebarkan Salam
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penulis: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran

Satu kebiasaan yang ringan namun bisa jadi jarang diterapkan di tengah keluarga kita adalah menyebarkan salam. Padahal banyak buah kebaikan yang bisa dipetik dari ucapan yang mengandung muatan doa ini.

Salah satu hal yang penting dalam kehidupan masyarakat muslim adalah menyebarkan salam. Karena dengannya akan tumbuh rasa saling cinta di antara mereka, biarpun tidak saling mengenal.

Betapa banyak kita temui anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita untuk menyebarkan salam. Sebagaimana disampaikan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ. قِيْلَ: مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذَا مَاتَ فَاتَّبِعْهُ

“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam.” Beliau pun ditanya, “Apa saja, ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Jika engkau bertemu dengannya, ucapkan salam kepadanya. Jika dia memanggilmu, penuhi panggilannya. Jika dia meminta nasihat kepadamu, berikan nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu memuji Allah, doakanlah dia1. Jika dia sakit, jenguklah dia; dan jika dia meninggal, iringkanlah jenazahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)

Membangun Istana Kelembutan


Membangun Istana Kelembutan
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Al Ustadz Abulfaruq Ayip Syafruddin
 
Tahun delapanpuluhan, dunia pendidikan Indonesia terhenyak kelabu. Seakan tiada habis tanya, mengapa peristiwa itu terjadi. Namun begitulah. Suratan takdir telah menorehkan peristiwa lain. Seorang bocah yang belum menginjak usia baligh terkapar. Tubuhnya lebam-lebam, sebagai pertanda dirinya telah dianiaya. Bertubi siksaan, deraan dan pukulan mendarat di sekujur tubuhnya. Dalam ketiadaan daya, dirinya cuma bisa merintih kesakitan. Lalu, iapun meninggalkan alam fana ini. Apa salah bocah itu? Konon, katanya ia telah mencuri. Atas tindakan bocah ini, orangtuanya pun kalap. Kemarahan membakar hatinya. Maka terjadilah apa yang terjadi. Episode kelabu ini menjadi noktah hitam dalam lembar riwayat dunia pendidikan di Tanah Air.
Kekerasan terhadap anak, telah demikian banyak terjadi. Bahkan, kekerasan yang terjadi tidak sedikit yang dilakukan secara tidak terukur. Dorongan untuk melakukan kekerasan pada anak lebih dikarenakan situasi emosional yang tidak stabil. Nafsu angkara menjadi mudah tersulut kala anak bertindak salah. Struktur kejiwaan seperti ini, ibarat petasan, ia bersumbu pendek. Sekali sulut, langsung meledak. Sekali anak melakukan perbuatan tak berkenan, langsung amarahnya menggelegar. Marah telah menghilangkan kontrol diri. Akibatnya, lisan tak terjaga, tindakan pun membabi buta. Kata Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al ’Utsaimin Rahimahullahu, “Sungguh marah itu tidak diragukan lagi telah memberi pengaruh pada manusia, sehingga dirinya berperilaku (dengan) perilaku seperti orang gila.” (Syarhu Riyadhish Shalihin, 1/925) 

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4-Tammat)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4-Tammat)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 4 - TAMMAT)Larangan Khalwah (Berduaan Antara Wanita dan Lelaki yang Bukan Mahram)
Di antara upaya memelihara farj (kemaluan) adalah larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi oleh mahramnya. Karena yang ketiganya adalah syaithan."
Dari Amir bin Rabi'ah Radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Ketahuilah janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya adalah syaithan, kecuali ia mahramnya."
Majduddin Ibnu Taimiyah -kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- dalam Al Muntaqa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang disepakati keshahihannya (Muttafaqun 'alaih) 

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 3)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 3)
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 3)Melarang Wanita Bepergian Kecuali Bersama Mahramnya
Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah melarang wanita bepergian kecuali bersama dengan seorang mahram yang menjaga dan melindunginya dari minat busuk lelaki iseng dan fasiq. Banyak hadits shahih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram. Di antara hadits itu adalah,
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)
Dari Abu Sa'id Al Khudri Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah melang wanita bepergian selama perjalanan dua hari atau dua malam (hari) kecuali ia ditemani oleh suaminya atau seorang mahram.
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) 

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 2)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 2)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 2)Menjauh Dari Mendengarkan Nyanyian dan Musik
Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah menjauh dari mendengarkan nyanyian dan musik. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ighatsatul Lahfan 1/242, 248, 264, dan 265 mengatakan,
"Di antara tipu daya yang dimainkan oleh syaithan untuk memperdaya orang yang kurang ilmu, akal, dan kesadaran keberagamaannya, dan yang digunakan olehnya untuk menjerat hati orang-orang bodoh dan penurut kebathilan adalah mendengarkan siul, tepuk tangan, dan nyanyian yang diiringi alat musik yang diharamkan yang dapat menghalangi hati dari Al Quran dan membuatnya senantiasa berperilaku fasiq dan maksiat. Itu semua adalah "Quran-nya" syaithan dan tabir tebal yang menghalangi dari Allah Ar rahman. Ia adalah mantera pembujuk kepada laku sodomi dan zina. Dengannya lelaki hidung belang mendapatkan dari pasangannya klimaks angan-anagannya."
Selanjutnya beliau tegaskan, "Mendengarkan nyanyian dari seorang wanita atau waria adalah perkara haram yang sangat besar dan sangat merusak keberagamaan."
Berikutnya beliau tandaskan, "Tidak diragukan, bahwa seorang yang memiliki ghiroh (kecemburan) terhadap keislamannya akan menjauhkan keluarganya dari nyanyian, sebagaimana ia menjauhkan mereka dari hal-hal yang menurunkan harga diri." 

Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)


Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
(Bagian 1)Menahan Pandangan Mata
Wanita seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wata'ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An Nuur: 30-31)
Guru kami, Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa' Al Bayan mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala memerintahklan kepada para mukmin lelaki dan wanita untuk menahan dan memelihara kemaluan. Termasuk memelihara kemaluan adalah memeliharanya dari melakukan zina, liwath / sodomi (hubungan seks antara sesama jenis). Juga memelihara dari menampak-nampakkan maupun ketersingkapnya di depan orang."
Selanjutnya beliau mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala menjanjikan kepada orang yang mentaati perintah-Nya dalam ayat ini, baik lelaki maupun wanita untuk mengaruniakan ampunan dan pahala yang besar, jika ia menerapkan pada dirinya. Di sampng ayat di surah An Nuur ini, sifat-sifat yang tertera di surah Al Ahzab, yaitu firman-Nya,
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
"Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al Ahzab: 35).
Demikian nukilan dari tafsir Adhwa' Al Bayan oleh Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi 6/186-187. Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah hubungan seks antar sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijit mesra. Ini adalah perilaku amoral yang besar yang kedua pelakunya patut menerima hukuman yang membuat masing-masing jera.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 8/198 mengatakan: Jika dia wanita saling menyentuh dan memijit mesra, maka berarti keduanya telah berzina yang dilaknat berdasarkan hadits, "Jika seorang wanita menurutkan syahwatnya kepada wanita yang lain maka kedunya adalah berzina."
Keduanya mendapatkan ta'zir (hukuman) karena tdak ada hadd [1] untuk perbuatan itu. Maka hendaklah wanita Muslimah terutama gadis-gadis remaja menghindari perilaku mungkar dan buruk ini. 

Apakah Menutup Wajah Bagi Wanita Memang Kewajiban yang Diwajibkan Dalam Agama Islam


Apakah Menutup Wajah Bagi Wanita Memang Kewajiban yang Diwajibkan Dalam Agama Islam
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz kepada saudara yang terhormat, semoga Allah menunjukkinya kepada setiap kebaikan. Amin
Salamun ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, wa ba’d.
Surat anda, tanpa tanggal, telah sampai, semoga petunjuk Allah pun sampai kepada anda. Isinya sebagai berikut :
Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk menjawab pertanyaan saya tentang urgensi penutup wajah wanita, apakah ini memang kewajiban yang diwajibkan dalam agama Islam ? Jika memang begitu, apa dalilnya ? Saya mendengar dari banyak sumber dan saya beranggapan bahwa penutup wajah itu telah umum digunakan di Jazirah Arab pada masa Turki, sejak saat itu ditegaskan penggunaannya sehingga semua orang menganggap bahwa itu diwajibkan kepada setiap wanita. Sebagaimana yang saya baca, bahwa pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masa para sahabat, kaum wanita menyertai kaum laki-laki dalam berbagai pekerjaan, di antaranya membantu dalam peperangan. Apakah ini memang benar atau keliru dan tidak berdasar ? Saya menunggu jawaban dari yang mulia untuk bisa memahami hakikatnya dan menafikan keraguan. Selesai.
Jawaban.