SHALAT TARAWIH
oleh :
Al-Ustadz Abu ‘Amr Ahmad
Shalat Malam
merupakan ibadah yang sangat utama, banyak dipuji oleh Allah Subhanahu wa
Ta’ala dalam Al-Qur`an. Di antaranya Allah ‘Azza wa Jalla
berfirman :
إِنَّ
الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ * آَخِذِينَ مَا آَتَاهُمْ رَبُّهُمْ
إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ * كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ
مَا يَهْجَعُونَ * وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ * وَفِي أَمْوَالِهِمْ
حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ *
Sesungguhnya
orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata
air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka
sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia
mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. dan selalu memohonkan ampunan diwaktu
pagi sebelum fajar. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta).
(Adz-Dzariyat : 15 - 19)
Allah
Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَعِبَادُ
الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ
الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا * وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا
وَقِيَامًا * وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ
إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا * إِنَّهَا سَاءَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا *
Hamba-hamba
Ar-Rahman itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati
dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang
mengandung) keselamatan. dan orang yang melalui malam hari dengan
bersujud dan berdiri (yakni shalat) untuk Rabb mereka. Dan orang-orang
yang berkata: “Ya Rabb kami, jauhkan azab Jahannam dari kami, Sesungguhnya
azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya Jahannam itu
seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (Al-Furqan :
63-66)
تَتَجَافَى
جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا
رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ * فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ
قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ *
“Lambung
mereka jauh dari tempat tidurnya (maksudnya mereka tidak tidur di waktu biasanya
orang tidur untuk mengerjakan shalat malam). Mereka selalu berdoa kepada Rabbnya
dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezki yang
Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah
dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.”
(As-Sajdah : 16-17)
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أفضل الصلاة
بعد الفريضة صلاة الليل
Shalat
yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat lail. HR.
Muslim
Bulan
Ramadhan saatnya untuk meningkat kuantitas dan kualitas ibadah kita, dalam
rangka kita meraih derajat yang tinggi dalam iman dan taqwa. Rasulullah
shallallahu ‘alahi wa sallam banyak memberikan motivasi dan hasungan
untuk beramal shalih dan memperbanyaknya pada bulan ini.
Di antara
yang dihasung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk
dihidupkan pada malam-malam bulan Ramadhan adalah Qiyamu Ramadhan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
من قام رضان
إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
“Barangsiapa
yang menegakkan ibadah pada malam Ramadhan atas dasar iman dan harapan, maka
diampuni baginya apa yang telah lewat dari dosanya.” Muttafaqun
‘alaihi
Atas dasar
iman, yakni iman kepada Allah dan iman kepada pahala yang telah Allah sediakan
bagi orang-orang yang menegakkannya.
Atas dasar
harapan, yakni mengharap pahala dari Allah. Yang mendorong dia melaksanakan
ibadah tersebut bukanlah riya’ atau pun sum’ah, bukan pula karena ingin
mendapat harta, kedudukan, ataupun kepentingan-kepentingan duniawi lainnya.
Namun semata-mata karena mengharap balasan dari Allah ‘Azza wa
Jalla.
Dari
shahabat ‘Amr bin Murrah Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Seorang pria datang keapda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka
dia berkata : “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku bersyahadat Lailaaha
illallah (tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah) dan bahwa engkau
adalah Rasulullah, aku menegakkan shalat lima waktu, dan aku membayar zakat, dan
aku melaksanakan puasa Ramadhan serta menegakkan ibadah malam harinya, maka aku
akan termasuk golongan yang mana?”
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Engkau akan
termasuk golongan para shiddiqin dan para syuhada’.”
(HR.
Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 989.)
Qiyamu
Ramadhan adalah Shalat Malam pada bulan Ramadhan, yang kemudian lebih
terkenal dengan istilah Shalat Tarawih.
Disyari’atkan Berjama’ah Dalam
Pelaksanaannya
Pelaksanaan
shalat Tarawih disyari’atkan secara berjama’ah, bahkan itu lebih utama daripada
shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu
Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
“Kami
berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau tidak shalat malam apapun bersama kami selama bulan tersebut. Hingga
ketika tersisa 7 hari terakhir (yakni ke-23), beliau shalat malam bersama kami
(yakni shalat tarawih) hingga sepertiga malam terakhir. Kemudian pada hari ke-6
(sebelum terakhir, yakni malam ke-24) beliau shalat malam bersama kami. Kemudian
pada hari ke-5 (sebelum terakhir, yakni malam ke-25) beliau shalat malam bersama
bersama kami hingga separoh malam. Maka aku (Abu Dzarr) berkata : “Wahai
Rasulullah, kalau seandainya engkau menambah untuk kami shalat pada malam hari
ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :
إن الرجل إذا
صلى مع الإمام حتى ينصرف حسب له قيام ليلة
Sesungguhnya
seseorang apabila dia shalat tarawih bersama imam (yakni berjama’ah) hingga
selesai, maka dihitung baginya shalat semalam penuh.
Kemudian
pada hari ke-4 (yakni malam ke-26) beliau tidak shalat (bersama kami). Kemudian
ketika hari ke-3 (yakni malam ke-27) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengumpulkan keluarga, istri-istri, dan para shahabatnya, maka
beliaupun shalat malam bersama kami, sampai-sampai kami khawatir akan
terlewatkan al-falah.
Aku (salah
seorang perawi) bertanya (kepada Abu Dzarr) : “Apa maksudnya
al-falah“
Abu Dzarr
menjawab : “Sahur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak lagi shalat bersama kami pada malam berikutnya. (yakni malam ke-28
dan ke-29)”
(HR.
Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah. Dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 447, dan dalam Shalatut
Tarawih hal. 16-17).
Al-Mubarkfuri
rahimahullah mengatakan : Dalam hadits ini menunjukkan pastinya
pensyari’atan shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. (Tuhfatul Ahwadzi
III/437)
Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullah mengatakan : ” … hadits ini sangat
jelas menunjukkan keutamaan shalat qiyam Ramadhan (Tarawih)
bersama imam (yakni secara berjama’ah) …”
Dalam salah
satu fatwanya, Al-Lajnah Ad-Da`imah juga menegaskan :
” … namun shalat tarawih bersama imam di masjid lebih utama, karena mencontoh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya … ” (fatwa no.
7617. ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh
‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud).
Sebab Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam Melaksanakan Tarawih Berjama’ah Secara Terus
Menerus
Pada
malam-malam lainnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
melakukan tarawih secara berjama’ah semata-mata adalah karena beliau
khawatir shalat malam pada bulan Ramadhan menjadi diwajibkan atas umatnya
sehingga mereka tidak mampu mengerjakannya.
Diriwayatkan
dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pada salah satu malam (Ramadhan) melakukan shalat
(Tarawih) di masjid. Maka para shahabat pun shalat bersama beliau (berjama’ah).
Kemudian esok malamnya beliau juga shalat (di masjid), maka para shahabat makin
banyak yang ikut. Kemudian pada malam ke-3 makin banyak lagi yang berkumpul
menunggu beliau, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
keluar kepada mereka. Ketika tiba waktu shubuh beliau berkata : “Aku telah
melihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar
kepada kalian kecuali karena aku takut shalat malam tersebut diwajibkan
atas kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Namun
kekhawatiran tersebut telah hilang dengan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyempurnakan agama
ini. Dengan meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka
tetaplah kondisi bahwa syari’at tidak mewajibkan shalat Tarawih, namun tetaplah
pensyari’atan shalat Tarawih sebagai sunnah yang dianjurkan untuk berjama’ah
dalam mengerjakannya.
Al-Lajnah
Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta` menegaskan
dalam salah satu fatwanya : “Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan bersama satu
orang imam (yakni berjam’ah) merupakan sunnah yang telah dituntunkan oleh Nabi
kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam … dari penjelasan di atas,
jelaslah bahwa shalat Tarawih dulu dikerjakan secara berjama’ah pada masa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian masa Khalifah ‘Umar bin
Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dan praktek kaum muslimin terus
berlangsung demikian hingga hari ini.”
(lihat fatwa
no. 4167. ditandatangani oleh : Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz,
Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan
Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud).
Seseorang
bertanya kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan :
Beberapa
hari lalu ada seseorang berdiri di masjid seraya berkata : ‘Sesungguhnya shalat
Tarawih dalam bentuk berjama’ah seperti ini tidak ada dasarnya. Seseorang shalat
di rumahnya itu lebih utama.’
Apa
hukum ucapan tersebut?
Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab :
Shalat
Tarawih berjama’ah di masjid adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan sunnah para khulafa`ur rasyidin, serta para shahabat beliau yang
mulia. Di atas cara ini pulalah praktek amaliah kaum muslimin dulu dan
sekarang. Tarawih berjama’ah lebih utama daripada shalat di rumah. Karena shalat
tathawwu’ (nafilah) yang disyari’atkan berjama’ah dalam pelaksanaannya, seperti
shalat Tarawih dan shalat Kusuf (Gerhana) lebih utama dilaksanakan di masjid
dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dalam
rangka menampakkan sunnah ini. Barangsiapa yang mengingkarinya maka dia telah
salah dalam pengingkarannya tersebut. Dia wajib untuk dinasehati dan dijelaskan
kesalahannya, serta wajib atasnya untuk belajar terlebih dahulu sebelum
berbicara.” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan no. 206)
Jangan Terlewatkan dari Shalat Tarawih
Berjama’ah
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan dorongan untuk
mengerjakan shalat Tarawih secara berjama’ah, dalam sabdanya :
« من قام مع
الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »
Barangsiapa
yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis
baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Abu Dawud dan
At-Tirmidzi.
Maka jangan
sampai terlewatkan dari shalat Tarawih secara berjama’ah di masjid. Suatu hal
yang sangat disayangkan, sebagian kaum muslimin ketika mereka shalat Tarawih
berjama’ah di masjid, mereka keluar sebelum shalat berjama’ah selesai dengan
alasan mereka akan mengerjakan shalat witir pada akhir malam. Sungguh perbuatan
ini membuat mereka terluput dari keutamaan yang sangat besar sebagaimana
disebutkan dalam hadits di atas.
Hal di atas
telah sering menjadi bahan pertanyaan, bahkan ditanyakan kepada para ‘ulama
besar.
Di
antaranya :
Al-Imam
Abu Dawud rahimahullah mengatakan, ‘Saya mendengar Al-Imam
Ahmad ditanya, “Mana yang lebih engkau suka seseorang shalat (Tarawih)
berjama’ah dalam bulan Ramadhan, ataukah dia shalat sendiri?”
Maka beliau
(Al-Imam Ahmad) menjawab : “Aku lebih suka dia shalat
berjama’ah“
Al-Imam
Ahmad juga berkata : “Aku lebih suka seseorang shalat (Tarawih) berjama’ah
bersama imam dan shalat witir juga berjama’ah bersama imam. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang
shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis
baginya pahala shalat semalam penuh.”
Kemudian
Al-Imam Abu Dawud berkata, ‘Ada yang bertanya kepada Al-Imam Ahmad dan aku
mendengarnya, “Apakah seseorang mengakhirkan shalat Tarawih hingga akhir
malam?” Maka Al-Imam Ahmad menjawab : “Tidak, sunnah kaum muslimin
(yakni Tarawih berjama’ah) lebih aku suka.” (lihat Al-Masa`il
hal. 62)
Sebuah
pertanyaan diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah :
“Witir
Tarawih pada akhir Ramadhan. Apakah aku melakukan shalat witir dahulu kemudian
tidur, ataukah aku mengakhirkan witir bersama shalat Tarawih pada akhir malam.
Sementara aku biasa tidur antara shalat tarawih dan akhir malam?”
Jawab
:
Apabila
engkau shalat Tarawih berjama’ah bersama imam, maka yang afdhal (lebih utama)
adalah engkau sekalian shalat witir juga berjama’ah bersamanya, agar engkau
memperoleh pahala yang sempurna. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam :
« من قام مع
الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »
Barangsiapa
yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis
baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Abu Dawud dan
At-Tirmidzi.
Bila engkau
bangun pada akhir malam dan engkau ingin mengerjakan shalat, maka engkau bisa
shalat semampumu tanpa berwitir, karena tidak ada dua witir pada satu malam yang
sama. Namun jika engkau tidak berwitir pada awal malam, atau engkau genapkan
witir awal malam tersebut dengan cara engkau tambah satu raka’at, sehingga
dengan begitu engkau bisa berwitir pada akhir malam, maka tidak mengapa.
وبالله التوفيق
، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al-Lajnah
Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua
: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil
Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota
: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, ‘Abdul ‘Aziz Alu
Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid.
* * *
Pertanyaan
:
“Apakah
aku harus berangkat ke masjid ataukah aku cukup shalat di rumah. Sementara aku
bukanlah seorang imam, namun makmum. Aku senang jika aku membaca Al-Qur`an
sendiri. Aku lebih senang membaca sendiri daripada sekedar mendengarkan. Apabila
aku shalat sendiri apakah aku berdosa? Yang saya maksud adalah shalat Tarawih
saja.”
Jawab
:
Tidak
mengapa mengerjakan shalat Tarawih di rumah, karena shalat tersebut adalah
shalat nafilah. Namun mengerjakan shalat Tarawih berjama’ah bersama imam di
masjid lebih utama. Dalam rangka meniru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum, dan karena sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabatnya,
ketika beberapa malam beliau shalat Tarawih mengimami mereka pada hingga
sepertiga malam, sebagian shahabat pun berkata kepada beliau, ‘Kalau seandainya
engkau tambah shalat pada sisa malam kita ini’. Dalam kesempatan tersebut Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« من قام مع
الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »
Barangsiapa
yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis
baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Ahmad dan
Ash-habus Sunan dengan sanad yang hasan dari shahabat Abu Dzarr
radhiyallahu ‘anhu
Al-Lajnah
Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua
: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil
Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota
: ‘Abdullah bin Qu’ud
* * *
Pertanyaan
:
Sesungguhnya
aku alhamdulillah membiasakan diri untuk melaksanakan shalat Tarawih
berjama’ah bersama imam. Aku punya kebiasaan shalat witir sebelum tidur,
walaupun ketika safar. Maka aku shalat berjama’ah bersama imam dalam seluruh
rakaat kecuali shalat witir, sengaja aku tinggalkan agar aku bisa mengerjakannya
sebelum aku tidur. Mana yang lebih utama menuru salafush shalih, apakah aku
menyempurnakan shalat Tarawih berjama’ah bersama imam termasuk shalat witir dan
do’anya, ataukah aku berjama’ah shalat Tarawihnya saja kemudian aku shalat witir
sendiri sebelum tidur?
Bila shalat
berjama’ah (hingga selesai bersama imam) termasuk do’a lebih utama, bagaimana
jika aku shalat lagi sebelum tidur, apakah genap atau ganjil raka’atnya, ataukah
sudah tidak ada lagi kesempatan shalat setelah aku shalat witir juga berjama’ah
bersama imam?
Jawab
:
Yang
lebih utama adalah engkau menyempurnakan shalat Tarawih dan Witir berjama’ah
bersama imam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
:
« من قام مع
الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »
Barangsiapa
yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis
baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Abu Dawud dan
At-Tirmidzi.
Jika setelah
itu engkau ingin shalat lagi pada malam itu, maka engkau boleh shalat
sekehendakmu namun engkau jangan mengulang witir, namun engkau cukup dengan
witir yang telah engkau kerjakan berjama’ah bersama imam.
Al-Lajnah
Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`
Ketua
: ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh
Anggota
: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, , Bakr Abu Zaid.
* * *
Asy-Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sendiri juga menegaskan
:
“Yang lebih
utama bagi orang yang shalat Tarawih berjama’ah bersama imam adalah jangan
sampai ia mengakhiri shalatnya kecuali bersama imam (yakni sampai witir
selesai). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
« إن الرجل إذا
قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة »
“Sesungguhnya
seseorang jika shalat (Tarawih) bersama imam hingga selesai, maka Allah tulis
baginya shalat semalam suntuk.”
(lihat
Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/20)
* * *
Saya
shalat Tarawih berjama’ah bersama imam di masjid sampai selesai, sebagaimana
telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ditulis seperti
shalat semalam suntuk. Jika aku kemudian shalat lagi pada malam tersebut, yaitu
pada sepertiga malam terakhir, apakah dengan perbuatanku tersebutvaku telah
menyelisihi sunnah?
Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menjawab :
Pertanyaan
ini sangat teliti. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat
Tarawih berjama’ah bersama para shahabatnya hingga selesai. Maka para shahabat
berkata : “Wahai Rasulullah kalau seandainya engkau tambah lagi untuk waktu
malam yang tersisa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab :
من قام مع
الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
Barangsiapa
yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis
baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Ahmad dan
Ash-habus Sunan
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan mereka untuk shalat
pada akhir malam. Ini menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah seseorang
mencukupkan shalatnya bersama imam. Pertanyaan sang penanya ini tepat
untuk ini. Maka dijawab untuknya : Yang lebih utama adalah engkau mencukup
dengan shalat (Tarawih) berjama’ah bersama imam hingga selesai. Karena
barangsiapa yang shalat berjama’ah imam hingga selesai maka ditulis baginya
pahala shalat semalam suntuk.
Namun kalau
dia kemudian bangun dan ingin shalat di akhir malam, maka tidak mengapa
baginya insya allah. Dalam kondisi tersebut ia shalat dua
rakaat dua rakaat hingga tiba waktu shubuh. (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb -
Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin / Fatawa Ash-Shalah)
(bersambung
insya Allah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar