----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Shalat Jum’at adalah wajib atas para mukallaf, wajib bagi orang yang telah
ihtilam (mimpi basah/ baligh). Yaitu berdasarkan dalil-dalil yang secara tegas
menjelaskan bahwa shalat jum’at adalah kewajiban bagi para mukallaf. Juga
berdasarkan ancaman yang keras bagi orang-orang yang meninggalkannya. Juga
dikarenakan keinginan kuat dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam untuk membakar
orang-orang yang tidak mendatanginya [2]. Tidak ada lagi hujjah (landasan) yang
terang dan jelas setelah adanya perintah dari Al Qur’an yang mencakup setiap
orang dalam firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ
لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu menuju kepada
mengingat Allah." (Al Jumu’ah: 9)
Abu Dawud meriwayatkan hadits dari Thariq bin Syihab
Radhiallahu'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
اَلْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَـى كُلِّ مُسْلِمٍ (فِـيْ جَمَـاعَةٍ) إِلاَّ أَرْبَعَةٌ: عَبْدٌ
مَمْلُوْكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim
[secara berjama’ah] [3] kecuali empat golongan: hamba sahaya, kaum wanita, anak
kecil atau orang yang sakit."
__________
[1] Judul-judul yang seperti ini dan berikutnya
bukan dari penulis (Shiddiq Hasan Khan), akan tetapi berasal dari kami (Al
Albani).
[2] Aku (Al Albani) katakan, “Juga telah dicantumkan
dalam Ash Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) ancaman yang seperti ini
(dibakar rumahnya) bagi orang-orang yang meninggalkan shalat jama’ah, sehingga
shalat jama’ah adalah wajib bagi setiap orang. Dan pendapat inilah yang kuat
dalam madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Oleh karenanya wajib
memperhatikannya, dan tidak boleh bermalas-malasan serta melalaikannya.
[3] Tambahan ini luput dari asalnya, yaitu Al
Mu’izhah, dan ia sendiri terdapat dalam riwayat Abu Dawud (1067). Demikian pula
yang disebutkan oleh penulis (Shiddiq Hasan Khan) dalam Ar Raudhah (1/134) dari
jalur periwayatan Abu Dawud dengan tambahan ini. Dan anda akan mengetahui
pentingnya tambahan ini dalam masalah yang ketiga
|
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Tidak tercela bagi siapa saja yang menampakkan manhaj salaf, berintisab dan bersandar kepadanya, bahkan yang demikian itu disepakati wajib diterima, karena manhaj salaf pasti benar." (Majmu' Fatawa 4/155). Beliau juga berkata: "Bahkan syi'ar ahlul bid'ah adalah meninggalkan manhaj salaf." (Majmu' Fatawa 4/155).
Kamis, 22 September 2011
HUKUM SHALAT JUM’AT [1]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar