Upaya-Upaya Syar'i Untuk Memelihara dan Menjaga
Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al
Fauzan
(Bagian 1)Menahan Pandangan
Mata
Wanita seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya
menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wata'ala
berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ
فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An
Nuur: 30-31)
Guru kami, Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi dalam
tafsirnya Adhwa' Al Bayan mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala memerintahklan
kepada para mukmin lelaki dan wanita untuk menahan dan memelihara kemaluan.
Termasuk memelihara kemaluan adalah memeliharanya dari melakukan zina, liwath /
sodomi (hubungan seks antara sesama jenis). Juga memelihara dari
menampak-nampakkan maupun ketersingkapnya di depan orang."
Selanjutnya beliau mengatakan, "Allah Subhanahu wata'ala
menjanjikan kepada orang yang mentaati perintah-Nya dalam ayat ini, baik lelaki
maupun wanita untuk mengaruniakan ampunan dan pahala yang besar, jika ia
menerapkan pada dirinya. Di sampng ayat di surah An Nuur ini, sifat-sifat yang
tertera di surah Al Ahzab, yaitu firman-Nya,
أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا
عَظِيمًا
"Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala
yang besar." (QS. Al Ahzab: 35).
Demikian nukilan dari tafsir Adhwa' Al Bayan oleh Syaikh
Muhammad Al Amin As Syinqithi 6/186-187. Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah
hubungan seks antar sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijit mesra. Ini
adalah perilaku amoral yang besar yang kedua pelakunya patut menerima hukuman
yang membuat masing-masing jera.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 8/198 mengatakan: Jika dia
wanita saling menyentuh dan memijit mesra, maka berarti keduanya telah berzina
yang dilaknat berdasarkan hadits, "Jika seorang wanita menurutkan syahwatnya
kepada wanita yang lain maka kedunya adalah berzina."
Keduanya mendapatkan ta'zir (hukuman) karena tdak ada
hadd [1] untuk perbuatan itu. Maka hendaklah wanita Muslimah terutama
gadis-gadis remaja menghindari perilaku mungkar dan buruk
ini.