Hukum Beribadah di Makam Para Wali
al Lajnah ad
Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta
Apa hukumnya thawaf di sekitar pekuburan para wali? dan
menyembelih binatang dan bernazar diatasnya? Siapakah yang disebut wali dalam
ajaran Islam. Apakah diperbolekan minta doa kepada mereka, baik ketika hidup
ataupun telah meninggal ?
Jawab
Menyembelih untuk orang mati atau bernazar untuk mereka
adalah perbuatan syirik besar. Dan yang disebut wali adalah mereka yang patuh
kepada Allah dengan ketaatan, lalu dia mengerjakan apa yang Dia perintahkan dan
meninggalkan apa yang dilarangnya meskipun tidak tampak padanya karomah. Dan
tidak diperbolehkan meminta doa kepada mereka atau selain mereka jika mereka
telah meninggal. Sedangkan memintanya kepada orang-orang shalih yang masih hidup
diperbolehkan.
Adapun thawaf di kuburan tidak diperbolehkan, thawaf
merupakan pekerjaan yang dilakukan hanya di depan Ka’bah. Maka siapa yang thawaf
di depan kuburan dengan tujuan beribadah kepada penghuninya maka perbuatan
tersebut merupakan syirik besar. Jika yang dimaksud adalah beribadah kepada
Allah maka dia termasuk bid’ah yang munkar, karena kuburan bukan tempat untuk
thawaf dan shalat walaupun tujuannya adalah meraih ridha Allah.
[Dinukil dari
terjemah فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء, Kumpulan Fatwa al Lajnah
ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah
dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431]
تَرْجُو
النَّجَاةَ وَلَمْ تَسْلُكْ مَسَالِكَهَا إِنَّ السَّفِيْنَةَ لاَ تَجْرِي عَلىَ
الْيَبَسِKau
dambakan keselamatan tapi engkau tak menempuh jalurnya.
Sungguh bahtera tak kan pernah berlayar di daratan
Sungguh bahtera tak kan pernah berlayar di daratan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar