Jumat, 16 September 2011

Menyikapi Masalah Khilaf


Di antara perkara yang wajib diketahui dalam hal ini adalah menyikapi setiap permasalahan sesuai porsinya, tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kurang dari kadar semestinya. Demikian pula dalam hal menyikapi adanya perselisihan yang terjadi di kalangan para Ulama. Ada perkara-perkara yang bisa ditolerir yang memerlukan sikap lapang dada dalam menghadapi adanya khilaf tersebut, ada pula yang membutuhkan sikap tegas bahkan sampai kepada tingkat memperingatkan umat dari bahayanya pendapat yang keliru tersebut.

Nah, barangsiapa yang berpendapat bahwa masalah khilafiyyah ijtihadiyyah tidak boleh ada pengingkaran atau tahdzir padanya maka sungguh dia telah melakukan suatu kesalahan yang fatal. Seperti apa yang disebutkan oleh al akh Firanda : “……..atau diterapkan pada perkara-perkara yang sebenarnya tidak boleh ada pengingkaran apalagi sampai tahapan tahdzir dan hajr seperti perkara-perkara yang merupakan masalah ijtihadiyyah”[2].

(Kaidah-Kaidah Penerapan Hajr (Boikot) terhadap Ahli Bid’ah Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah

(Menyikapi Sejumlah Kesalahan Penerapan Hajr di Indonesia, penulis Al Akh Firanda Ibnu ‘Abidin Abu ‘Abdil Muhsin as-Soronji, hal 8, tanpa penerbit [3] ).

Sungguh benar apa yang dikatakan oleh seorang penyair :
ليس كل خلاف جاء معتبرا
إلا خلاف له حظ من النظر
“Tidak semua khilaf yang datang itu bisa dianggap
Kecuali jika khilaf tersebut memiliki sisi pandang”

Bila kita telah memahami masalah ini, maka disaat kita mendapati adanya permasalahan yang diperselisihkan di kalangan para Ulama, maka sikap pertama bagi seorang muslim adalah menimbang masalah tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dengan pemahaman Salafus Soleh. Sebagaimana firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً ﴿٥۹﴾ [النساء: ٥۹]
 
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [QS An Nisaa: 59]

Dan firman-Nya:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا ﴿۳٦﴾ [الأحزاب: ۳٦]
 
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. [QS Al Ahzaab: 36]

Dan firman-Nya:

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ﴿٦٥﴾ [النساء: ٦٥]
 
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. [QS An Nisaa: 65]

Dan nash-nash dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam perkara ini masih sangat banyak.
Maka jika muncul satu pendapat dari seorang alim atau yang lainnya yang menyelisihi nash yang shorih (jelas), maka bukanlah hal yang tercela apabila pendapat tersebut diingkari dan diperingatkan umat (tahdzir), agar mereka menjauhi pendapat itu. Bahkan hal itu termasuk dalam nasehat yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dalam sabdanya:

(( الدين النصيحة))
“Agama itu adalah nasehat”
(HR.Muslim dari Abu Ruqoyyah Tamim bin Aus Ad-Dari Radiyallahu ‘anhu ).

Oleh karenanya masih saja para Ulama mengeluarkan bantahan-bantahannya dan memperingatkan umat dari bahayanya mengambil suatu pendapat, yang telah jelas menyelisihi apa yang telah tsabit dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam. Disini akan kami nukilkan beberapa contoh tentang apa yang kami sebutkan:
1) Nikah mut’ah, yang telah jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam bahwa beliau mengharamkannya. Saya kira tentang keharamannya bukanlah perkara yang samar bagi kita sekalian, sehingga tidak perlu kita menyebutkan dalil-dalilnya, namun itu bukan tujuan kita bahas disini. Namun yang perlu diketahui bahwa di kalangan para ulama bahkan shahabat ada yang menghalalkannya, sebagaimana yang telah tsabit dari Abdullah bin Abbas , diantara yang masyhur berpendapat demikian adalah Ibnu Juraij Abdul Malik bin Abdil Aziz rahimahullah Ta’ala. Lalu jika ada orang di zaman kita ada yang mau melakukan nikah mut’ah, apakah kita tidak mengingkarinya? Apakah kita tidak mentahdzirnya? Dengan alasan bahwa ini masalah khilafiyyah ijtihadiyyah - menurut bahasanya Al-Akh Firanda- ? Tentunya orang yang sedikit pengetahuannya tentang kaidah-kaidah dalam manhaj Salaf pun bisa menjawab hal ini.
2) Nikah dengan cara tahlil, yaitu menikahi seorang wanita yang telah bercerai dengan suami pertamanya,yang dimaksudkan -dengan menikahinya – diapun mencerainya, sehingga dia bisa kembali kepada suami pertamanya. Atau telah terjadi kesepakatan diantara mereka bahwa jika ia menikahinya dan telah menyetubuhinya, maka dia harus mencerainya agar dapat kembali ke suaminya yang pertama. Adapun jumhur para Ulama mengharamkan pernikahan model ini. Berkata Umar : “Tidaklah ada orang yang didatangkan kepadaku melakukan nikah tahlil melainkan akan aku rajam keduanya”. Namun diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia membolehkannya. Lalu jika ada orang yang melakukannya pada hari ini, apakah anda tidak memberi peringatan (tahdzir) dari pendapat tersebut - dengan alasan - masalah ini termasuk ijtihadiyyah khilafiyyah ? Jawablah dengan jawaban seorang Salafi yang ikhlas dalam mengikuti manhaj Salaf ! Silahkan lihat ucapan Syaikhul Islam tentang pembahasan nikah tahlil dalam Majmu’ Fatawa : 20/266-dst Jilid 32/93 dan hal:96-97 serta di tempat yang lainnya.
3) Jama’ah Tabligh, jama’ah Shufiyyah, dimana para Ulama telah mentahdzirnya dan memberi peringatan darinya. Hal ini adalah perkara yang sudah ma’ruf di kalangan kita sekalian. Akan tetapi ternyata masih ada juga yang memberi pujian pada mereka, seperti Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, bahkan mengarang sebuah kitab sebagai bentuk pujian terhadap mereka yang akhirnya kitab tersebut dijadikan tameng oleh Jama’ah Tabligh. Maka silahkan ditanyakan kepada Al-Akh Firanda –hadanallahu wa iyyah- : “Apakah anda tidak mengingkari Jama’ah Tabligh dan mentahdzir darinya?” Atau anda masih menganggap bahwa ini masalah khilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh ada pengingkaran dan tahdzir padanya ? Kalau anda memberi jawaban pertama, maka anda telah merobohkan kaedah yang anda gunakan sendiri. Dan kalau anda memilih jawaban yang kedua, maka anda perlu untuk mengintrospeksi kembali terhadap manhaj anda.
4) Masalah demonstrasi. Baru-baru ini ketika Syaikh Ali Hasan hafidzahullah berkunjung ke Makasar, dalam salah satu pertemuan beliau ditanya tentang hukum berdemonstrasi. Beliaupun menjawab bahwa ini termasuk perkara yang diperselisihkan oleh para Ulama, walaupun yang rajih menurut beliau adalah terlarang. Saya sendiri belum mengetahui siapa di kalangan para Ulama Ahlus Sunnah yang membolehkan demonstrasi, namun kalaulah apa yang disebutkan oleh Syaikh Ali Hasan tersebut benar, apakah jika ada yang membolehkan demonstrasi bahkan melakukannya, apakah tidak diperbolehkan mentahdzir darinya dengan alasan bahwa ini termasuk masalah khilafiyyah ijtihadiyyah? Kita tunggu jawaban dari Al-Akh Firanda.
5) Masalah haramnya musik. Kita tentunya telah mengetahui berdasarkan banyak dalil baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan tentang diharamkannya musik. Dan ini adalah pendapat jumhur dari kalangan para Ulama. Namun di kalangan para Ulama masih ada juga yang menghalalkan, seperti Ibnu Hazm rahimahullah Ta’ala. Jika demikian keadaannya, lalu tanyakanlah kepada al-akh Firanda: “Apakah anda tidak mentahdzir dari musik karena termasuk masalah ijtihadiyyah khilafiyyah?”.
6) Hasan Al-Banna, Sayyid Quthb, Salman dan Safar Hawali. Dimana para Ulama telah menjelaskan dan mentahdzir dari kesesatannya, seperti Al-Allamah Al-Albani, Asy Syaikh Ibn Baaz dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahumullah Ta’ala. Bahkan telah dinyatakan bahwa mereka ini tergolong diantara kaum Neo Khawarij. Namun bukankah Al-Akh Firanda juga mengetahui bahwa masih ada juga yang membela mereka, seperti Syaikh Abdurrahman Jibrin, Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid dan mungkin masih ada yang lainnya yang ana tidak ketahui. Lalu silahkan tanyakan kepada Al-Akh Firanda: “Apakah anda termasuk yang membela mereka atau yang mentahdzir ? Atau mungkin anda memiliki jawaban rinci ?” Mungkin itu yang kita tunggu.

Saya kira beberapa contoh ini sudah cukup mewakili yang lainnya, sebab masih banyak lagi contoh yang disebutkan oleh para Ulama, diantaranya Syaikhul Islam dalam Majmu’ al-Fatawa dan Ibnu Qoyyim dalam kitabnya yang sangat bermanfaat, “A’laam al-Muwaqqi’in”.

Bila hal ini telah kita pahami, maka sesungguhnya para Ulama masih saja memperingatkan dari bahayanya suatu pendapat yang menyelisihi dalil, walaupun di kalangan para Ulama ada yang berpendapat dengannya. Sebab tidak seorang pun dari kalangan para ulama melainkan Ia memiliki zallah (ketergelinciran/kekeliruan). Berkata Al-Auza’i rahimahullah Ta’ala:

(نجتنب أو نترك من قول أهل العراق خمسا ومن قول أهل الحجاز خمسا من قول أهل العراق شرب المسكر والأكل في الفجر في رمضان ولا جمعة إلا في سبعة أمصار وتأخير صلاة العصر حتى يكون ظل كل شيء أربعة أمثاله والفرار يوم الزحف ومن قول أهل الحجاز استماع الملاهي والجمع بين الصلاتين من غير عذر والمتعة بالنساء والدرهم بالدرهمين والدينار بالدينارين يدا بيد وإتيان السناء في أدبارهن)
 
“Kita menjauhi atau meninggalkan lima pendapat ulama Irak dan lima pendapat ulama Hijaz, “Diantara pendapat ulama Irak adalah bolehnya minum yang memabukkan, makan di waktu fajar telah masuk di bulan Ramadhan, tidak ada sholat Jum’at kecuali pada tujuh negeri, bolehnya mengakhirkan sholat Ashar hingga bayangan sesuatu empat kali lipatnya, bolehnya melarikan diri dari medan pertempuran.” Dan ucapan penduduk Hijaz yaitu: “Bolehnya mendengarkan musik, menjamak antara dua sholat tanpa udzur, menikahi wanita dengan nikah mut’ah, bolehnya menukar satu dirham dengan dua dirham dan satu dinar ditukar dengan dua dinar secara kontan dan bolehnya menggauli wanita lewat duburnya”.”
(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Ma’rifat Uluum al-Hadits:65 dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam Sunannya: 10/211).

Beliau rahimahullah juga mengatakan:
من أخذ بنوادر العلماء خرج من الإسلام
“Barangsiapa yang mengambil pendapat ganjil para ulama, maka dia keluar dari Islam” (diriwayatkan Al-Baihaqi:10/211)

Juga berkata Ismail bin Ishaq Al-Qadhi:
من أباح المسكر لم يبح المتعة ومن أباح المتعة لم يبح الغناء والمسكر وما من عالم إلا وله زلة ومن جمع زلل العلماء ثم أخذ بها ذهب دينه
“(Ulama) yang membolehkan minum yang memabukkan, dia tidak membolehkan nikah mut’ah. Dan Ulama yang membolehkan nikah mut’ah, tidak membolehkan nyanyian dan yang memabukkan. Tidak seorang alim pun melainkan dia memiliki ketergelinciran (kekeliruan, pen). Dan barangsiapa yang mengumpulkan ketergelinciran para Ulama, maka akan hilang agamanya.” (Diriwayatkan Al-Baihaqi:10/211).

Berkata pula Yahya bin Sa’id Al-Qoththon rahimahullah Ta’ala:

لو أن رجلا عمل بكل رخصة : بقول أهل الكوفة في النبيذ وأهل المدينة في السماع وأهل مكة في المتعة لكان فاسقا
 
“Kalaulah sekiranya seseorang mengamalkan setiap rukhshah (yang ringan ) : “Pendapat ahli Kufah tentang nabidz [4] , dan pendapat penduduk Madinah tentang musik, pendapat penduduk Makkah tentang (nikah) Mut’ah, maka dia menjadi orang fasik.” (Aunul Ma’bud:13/187)
Berkata Sulaiman At-Taimi:

لو أخذت برخصة كل عالم أو زلة كل عالم اجتمع فيك الشر كله
 
“Jika engkau mengambil rukhshah setiap alim atau kekeliruan setiap alim, maka telah berkumpul padamu setiap kejelekan”
(Musnad Ibnu Ja’ad:1319, Hilyah Al-Auliya’:3/323, Tadzkirotul Huffadz:1/151)
Ibnu Hazm rahimahullah tatkala menyebutkan tentang sedikitnya jumlah ijma’ yang tsabit, lalu beliau berkata:

ولو أن امرأ لا يأخذ إلا بما اجتمعت عليه الأمة فقط ويترك كل ما اختلفوا فيه مما قد جاءت فيه النصوص لكان فاسقا بإجماع الأمة
 
“…Kalau sekiranya seseorang tidak mengambil kecuali apa yang disepakati umat ini, lalu meninggalkan setiap apa yang diperselisihkan padanya dari sesuatu yang telah datang padanya nash, maka dia menjadi seorang yang fasik”. (Al-Ihkam,Ibnu Hazm:2/208).

Berkata Ibnul Qoyyim rahimahullah Ta’ala tatkala beliau menjelaskan tentang batilnya perbuatan hilah [5] :
“Perkataan mereka, ‘Bahwa permasalahan khilaf tidak ada pengingkaran atasnya’, tidaklah benar, sebab sikap pengingkaran ada kalanya diarahkan kepada sebuah ucapan, fatwa atau amalan. Adapun yang pertama, maka apabila ucapan tersebut menyelisihi Sunnah atau ijma’ yang masyhur, maka wajib mengingkarinya berdasarkan kesepakatan. Jika tidak demikian (maksudnya tidak ada kesepakatan-pen) maka menjelaskan kelemahannya dan penyelisihannya terhadap dalil, maka tetap ada pengingkaran yang semisalnya. Adapun suatu amalan, maka apabila menyelisihi Sunnah atau ijma’, maka wajib mengingkarinya berdasarkan tingkatan-tingkatan dalam mengingkari. Lalu bagaimana mungkin seorang faqih menyatakan bahwa tidak boleh ada pengingkaran terhadap berbagai masalah yang diperselisihkan, sementara para fuqoha’ dari seluruh golongan telah menyatakan dengan jelas bahwa akan dibatalkannya keputusan hukum seorang hakim, jika menyelisihi al-Kitab atau as-Sunnah walaupun telah disetujui oleh sebagian ulama. Adapun bila dalam permasalahan tersebut tidak ada Sunnah, atau ijma’, dan ijtihad diperbolehkan padanya. Maka tidak diingkari orang yang melakukannya karena berijtihad atau bertaqlid.
Dan sesungguhnya munculnya pengkaburan ini disebabkan karena orang yang mengatakannya meyakini bahwa permasalahn khilaf itu adalah masalah ijtihad, sebagaimana yang disangka oleh beberapa orang dari kalangan manusia yang tidak memiliki sifat tahqiq (pengecekan secara benar) dalam berilmu.
Yang benar adalah apa yang diyakini oleh para imam bahwa permasalahan ijtihad selama tidak ada dalil yang wajib diamalkan secara dzahir, seperti hadits yang shohih yang tidak ada yang menyelisihinya, maka diperbolehkan padanya –jika tidak ada dalil yang zhahir yang wajib diamalkan- berijtihad, sebab adanya dalil-dalil yang terlihat saling bertentangan serta karena terkaburkannya dalil-dalil didalamnya. Dan pada ucapan seorang alim, “Sesungguhnya masalah ini qoth’i atau yaqini dan tidak diperbolehkan padanya ijtihad, bukanlah merupakan cercaan terhadap yang menyelisihinya ,tidak pula dinisbahkan kepadanya bahwa dia sengaja menyelisihi kebenaran. Sementara permasalahan yang diperselisihkan padanya oleh Ulama Salaf maupun khalaf, dalam keadaan kita telah meyakini kebenaran salah satu dari dua pendapat tersebut, banyak...”

Lalu beliau menyebutkan sekian banyak contoh dalam hal ini, setelah itu beliau mengatakan, “Yang jelas, tidak ada udzur di sisi Allah Azza wa Jalla pada hari Kiamat bagi siapa yang telah sampai kepadanya apa yang terdapat dalam suatu permasalahan,baik masalah ini atau yang lainnya, berupa hadits-hadits dan atsar yang tidak ada yang menyelisihinya, jika dia melemparnya di belakang punggungnya, lalu dia taqlid pada orang yang dilarang untuk taqlid kepadanya dan yang telah mengatakan kepadanya, “Tidak halal bagimu untuk mengikuti ucapanku jika menyelisihi Sunnah. Maka jika telah shohih suatu hadits, maka jangan engkau pedulikan ucapanku”. Kendatipun dia tidak mengatakan itu kepadamu, maka sesungguhnya itu adalah suatu hal yang wajib yang tidak ada pilihan lain bagimu. Bahkan kalaupun dia mengatakan kepadamu selain itu, maka tidak ada leluasa bagimu kecuali mengikuti hujjah. Kalau saja dalam masalah ini tidak terdapat hadits dan atsar sama sekali, maka sesungguhnya seorang mukmin mengetahui secara pasti bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam tidak pernah mengajari para shahabatnya cara hilah seperti ini dan tidak pula membimbing kepadanya, ‘kalaulah sekiranya sampai kepadanya berita bahwa ada seseorang melakukannya niscaya akan diingkarinya’. Dan tidak pernah seorang pun dari para shahabat yang memfatwakannya dan tidak pula mengajarkannya. Sebab yang demikian termasuk perkara yang dipastikan oleh setiap orang yang sedikit menelaah tentang keadaan mereka, sejarah kehidupan mereka dan fatwa-fatwanya. Hal ini tidaklah membutuhkan dalil lebih dari sekedar mengetahui hakekat agama yang Allah Azza wa Jalla mengutus Rasul-Nya dengannya.”
(A’laam al-Muwaqqi’in,Ibnul Qoyyim:3/300-301)
Footnote :
2. Dalam ucapan ini ada dua permasalahan yang perlu pembahasan: masalah mengingkari dan tahdzir dari permasalahan khilafiyah dan yang kedua adalah masalah hajr. Untuk edisi ini kita hanya membahas bagian pertama.
3. Buku ini saya dapatkan foto kopinya dari Al-Akh Al-Ustadz Ibnu Yunus hafidzahullah. Dan saya tidak memiliki bukunya yang sudah dicetak.
4. Sejenis tape dari korma atau anggur atau yang lainnya yang disimpan pada sebuah tempat lalu dibiarkan dalam waktu beberapa lama yang dapat menyebabkan ia menjadi sesuatu yang memabukkan.
5. Hilah adalah jenis khusus dari suatu amalan yang mana pelakunya berpindah dari satu keadaan menuju kepada keadaan lainnya. Biasanya dilakukan untuk mengaburkan sesuatu yang terlarang baik secara syari’at, akal ataukah kebiasaan.(A’laam Al-Muwaqqi’in,Ibnul Qoyyim: 3/252). Dengan kata lain hilah adalah mengamalkan muamalah dengan cara yang terlarang dengan cara yang samar, yang tidak ada yang mengetahui keharamannya kecuali orang memperhatikannya secara seksama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar