Konsultasi Ramadhan : Cara Membayar Fidyah, dan apa boleh diganti uang?
Pertanyaan
:
Assalamu’alaykum
Ana mau tanya
beberapa pertanyaan seputar puasa ramadhan:
- Apakah membayar
fidyah (orang tua yang sudah renta) harus dibayarnya setiap hari selama bulan
ramadhan? kapan waktunya?
- Apakah
boleh membayar fidyah di akhir bulan ramadhan/sesudah bulan ramadhan dengan
sekaligus?
- Dan bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!
- Dan bolehkah membayar fidyah dalam bentuk uang? mohon dijelaskan dengan dalilnya ya!
Yasser
Afif < …. @yahoo.co.id>
Jawaban
:
(dijawab
oleh : Abu ‘Amr Ahmad)
a. Membayar
fidyah ada dua cara :
Cara Pertama, dibayar
secara satu per satu atau bertahap/dicicil. Dengan syarat dia
harus sudah melalui / melewati hari yang ia tidak berpuasa padanya. Gambarannya
:
-
Dia memberi makan kepada satu orang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan.
Misalnya : Dia tidak berpuasa pada hari ke-3, maka pada maghrib hari ketiga
tersebut dia memberi makan satu orang miskin. Berikutnya hari ke-4 dia juga
tidak berpuasa, maka pada maghrib hari ke-4 tersebut dia memberi makan satu
orang miskin. … dst.
-
Atau bisa juga dikumpulkan beberapa hari yang ia tinggalkan. Misalnya dia tidak
berpuasa hari ke-10 sampai ke-29. Pada hari ke-15 dia bayar fidyah untuk hari
ke-10 sampai ke-15. Kemudian pada hari ke-25 dia bayar fidyah untuk hari ke-16
hingga hari ke-25. Lalu pada hari ke-29 ia bayar fidyah untuk hari ke-26 hingga
ke-29.
Cara Kedua, dibayar
sekaligus. Yaitu setelah ia melalui semua hari yang ia tidak
berpuasa padanya, maka ia mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ia
tinggalkan. Misalnya seseorang tidak berpuasa sebulan penuh. Maka dia memberi
makan 30 orang miskin.
Shahabat
Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu ketika beliau sudah lanjut usia dan
tidak mampu lagi berpuasa, maka beliau memberi makan 30 orang miskin.
(diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-nya no. 4194. Sebagaimana
pula diriwayatkan bahwa shahabat Anas bin Malik radhiyallah ‘anhu juga
pernah membayar fidyah untuk tiap hari yang beliau tinggalkan. (lihat Fathul
Bari VII/180).
* Membayar
Fidyah boleh dilakukan ketika masih dalam bulan Ramadhan, boleh juga dilakukan
di luar Ramadhan. Ketika di luar Ramadhan, boleh dicicil boleh juga
sekaligus.
* * *
b. Adapun membayar fidyah dalam bentuk uang, maka hukumnya tidak boleh. Karena
dalam nash dalil disebutkan dengan lafazh “memberi makan”. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ
dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi
makan seorang miskin. (Al-Baqarah :
184)
Seorang
‘ulama ahli fiqh international, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin rahimahullah, ketika ditanya dengan pertanyaan
serupa beliau menjawab sebagai berikut :
“Wajib atas
kita untuk mengetahui salah satu kaidah penting, yaitu bahwa apa yang Allah sebutkan dengan lafazh
“Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka
harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan. ….
Jadi jika disebutkan dalam dalil dengan lafazh “Al-Ith’am” atau
“Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka tidak bisa diwakili/diganti dengan
dirham (uang). Oleh karena itu orang yang sudah lanjut usia yang berkewajiban
memberi makan sebagai ganti dari puasa (yang ia tinggalkan), maka tidak bisa
diganti dalam bentuk uang. Walaupun dia membayar dalam bentuk uang senilai
dengan harga makanan sebanyak sepuluh kali, maka itu tidak bisa menggugurkan
kewajibannya. Karena itu merupakan perbuatan melanggar ketentuan yang ditetapkan
oleh dalil.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin XVII/84).
Dari
penjelasan di atas, dapat disimpulkan :
-
Fidyah untuk orang yang tidak mampu berpuasa boleh dibayarkan setiap hari selama bulan Ramadhan. Waktunya adalah ketika berbuka pada hari yang bersangkutan.
-
Fidyah boleh juga dibayarkan dicicil beberapa hari sekaligus.
-
fidyah boleh juga dibayarkan sekaligus selama satu bulan.
-
Syarat terpenting untuk bisa membayar fidyah adalah sudah terlalui/terlewatinya hari yang ia tidak berpuasa padanya.
-
Shahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah membayar fidyah dengan satu per satu, pernah juga sekaligus.
-
Bahwa membayar fidyah harus dalam bentuk makanan. Tidak boleh digantikan dalam bentuk uang.
-
Kaidah penting : apa yang Allah sebutkan dengan lafazh “Al-Ith’am” atau “Ath-Tha’am” (memberikan makan) maka harus benar-benar ditunaikan dalam bentuk makanan.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه
وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar