Rabu, 17 Agustus 2011

Menyegerakan BerIfthar


Menyegerakan BerIfthar


Menyegerakan ber-ifthor merupakan perintah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan dicontohkan oleh beliau sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abu Aufa yang telah lalu.
Dalam menyegerakan ifthor ada hikmah yang besar sekali yatiu dalam rangka menyelisihi kebiasaan Ahlul Kitab sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah  :
لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَِنَّ الْيَهُودَ وَ النَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ )رواه أبو داود و ابن حبان و ابن خزيمة وابن ماجه و الحاكم(
Artinya :
“Islam ini akan terus jaya selama kaum muslimin masih menyegerakan berbuka (al ifthar), karena sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashoro mereka selalu menundanya.”(H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim)([1])
Hadits Sahl bin Sa’d bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الفِطرَ (متفق عليه)
Artinya :
“Kaum muslimin senantiasa berada dalam kebaikan (kemuliaan) selama mereka masih menyegerakan al-ifthor.”.([2])
Maka ketika umat ini menyelisihi sunnah Rasulnya, baik dalam perkara al-ifthar ataupun yang lainnya, mereka terjerumus dalam kehancuran dan kehinaan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَجُعِلَتْ اَلذِّلـَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي (رواه البخاري و أحمد )
Artinya :
“Telah dijadikan (oleh Allah) kehinaan dan kerendahan bagi barang siapa yang menyelisihi perintahku (sunnahku).” [H.R. Al-Bukhari dan Ahmad] ([3])
Penundaan al-ifthar merupakan kebiasaan kaum Syi’ah, yang selalu menunggu munculnya bintang-bintang di langit untuk berifthar. Perbuatan ini menyelisihi sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Sahl bin Sa’d radhiallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى سُنَّتِي مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُّجُومَ (رواه ابن حبان)
Artinya :
“umatku senantiasa berada di atas sunnahku selama mereka tidak menunda ifthornya sampai munculnya bintang-bintang.” H.R. Ibnu Hibban ([4])
Hal ini telah dijelaskan oleh Ibnu Daqiq Al-Id rahimahullah, sebagaimana dalam Fathul Bari penjelasan hadits no. 1957.

[1] Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Daud no. 2353 dan Shohih Targhib no. 1075, dan Syaikh Muqbil tidak memberikan komentar terhadap hadits ini (lihat Tatabbu’ Awhamil Hakim hadits no. 1574).
[2] H.R Al Bukhori hadits no. 1957, Dan Muslim hadits no.1098
[3] Al-Bukhari Kitab Al-Jihad,  Bab 88, Ahmad (hadits no. 5114, 667 (2/50)
[4] Ibnu Hibban  hadits no.3510,  dan Syaikh Muqbil mendiamkannya dalam kitab Tatabu’ Awham Al-Hakim hadits no. 1585.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar