Konsultasi Ramadhan : Seputar Fidyah
assalamu’alaikum……
melanjutkan pertanyaan ttg fidyah yg dirilis tgl 29 agustus 2009
maka ingin ana tanyakan adalah :
1. Bolehkah Fidyah dibayar oleh anaknya karena orang tua sudah tua/tidak berpenghasilan
2. Bagaimana menentukan nominal/acuan harga makanan yang kita berikan kepada yang berhak
3. Dalam jwban antum pada fatawa, risalah Ramadhan tgl 29.08.2009 hal-hal dari surat Al-Baqarah:184 …”memberi makan seoang miskin”.
melanjutkan pertanyaan ttg fidyah yg dirilis tgl 29 agustus 2009
maka ingin ana tanyakan adalah :
1. Bolehkah Fidyah dibayar oleh anaknya karena orang tua sudah tua/tidak berpenghasilan
2. Bagaimana menentukan nominal/acuan harga makanan yang kita berikan kepada yang berhak
3. Dalam jwban antum pada fatawa, risalah Ramadhan tgl 29.08.2009 hal-hal dari surat Al-Baqarah:184 …”memberi makan seoang miskin”.
Ingin ana tanyakan
bagaimana kriteria orang miskin dimaksud, apakah siapa saja asal miskin tanpa
melihat muslin atau tidaknya atau harus orang miskin yang berpuasa.
Ana juga bingung menentukan kriteria orang miskin apakah seperti pemulung, tukang becak, karena mereka-mereka ini tidak jarang walaupun pemulung atau tukang becak tapi sudah mempunyai handphone dll. Apakah ini juga disebut sebagai orang miskin?
mohon penjelasan. Jazakullahu khairan
Ana juga bingung menentukan kriteria orang miskin apakah seperti pemulung, tukang becak, karena mereka-mereka ini tidak jarang walaupun pemulung atau tukang becak tapi sudah mempunyai handphone dll. Apakah ini juga disebut sebagai orang miskin?
mohon penjelasan. Jazakullahu khairan
dieta kurnia
…_04@yahoo.com
Jawab
:
(dijawab
oleh Abu ‘Amr Ahmad)
1. Seorang
anak boleh baginya untuk membayar fidyah orang tuanya yang memang sudah tidak
mampu lagi membayar fidyah.
Dalam salah
satu fatwanya Al-Lajnah Ad-Dai`imah menyatakan tentang seorang yang
berkewajiban membayar fidyah :
“Ibumu wajib
memberi makan seorang miskin untuk tiap hari yang ia tinggalkan, yaitu sebanyak
setengah sha’ makan pokok setempat. Kalau ternyata dia tidak memiliki apa-apa
untuk ia bayarkan sebagai fidyah, maka dia tidak dikenai kewajiban apa-apa.
Namun jika engkau (sang anak) ingin membayarkan fidyah untuk ibumu, maka
yang demikian termasuk perbuatan ihsan (kebaikan/bakti), dan Allah
mencintai orang-orang yang berbuat ihsan.”
* * *
2. Mungkin
yang anda maksud pada pertanyaan kedua ini adalah tentang seberapa jumlah
makanan yang dibayarkan untuk fidyah.
Makanan yang
kita berikan untuk fidyah adalah ½ sha’ makanan pokok, yaitu sekitar 1,5 kg.
Pendapat ini yang dikuatkan oleh sebagian ‘ulama.
Asy-Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah berkata :
“Para ‘ulama
berbeda pendapat tentang berapa kadar makanan yang wajib untuk membayar fidyah.
Pendapat yang lebih benar adalah ½ sha’ untuk semua jenis makanan yang
biasa diberikan oleh seseorang untuk keluarganya, baik beras, kurma, dan
lainnya. Timbangannya menurut satuan kilogram adalah senilai kurang lebih 1,5
Kg. … (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXIII / 134).
Asy-Syaikh
Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :
“Membayar
fidyah tidak boleh dengan uang, sebagaimana telah aku sebutkan. Fidyah hanya
terwujud dengan memberikan makan yang merupakan makanan pokok setempat. Yaitu
dengan memberikan makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan sebanyak ½
sha’, dari makanan pokok daerah setempat. ½ sha’ itu kurang lebih sama dengan
1,5 Kg. … .”
Penjelasan
yang sama juga difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam banyak
fatwanya. Di antaranya pada fatwa no. 2689 :
” … wajib
atasnya untuk memberi makan satu orang miskin untuk satu hari Ramadhan yang ia
tinggalkan puasa padanya, sebanyak ½ sha’ biji bur, atau kurma, atau
beras, dll yang biasa ia berikan untuk makanan keluarganya. … .”
(ditandantangani
oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin
Qu’ud).
Dalam fatwa
no. 8589, Al-Lajnah Ad-Da`imah menegaskan sebagai berikut :
” …
ukuran ½ sha’ adalah mendekati 1,5 Kg beras, biji bur, dan lainnya yang
merupakan makanan pokok negerimu. … “
(ditandantangani
oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud)
Adapun
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, bahwa ukuran fidyah adalah ¼ sha’ zaman Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam.
1 sha’
senilai dengan 2 Kg 40 gr = 2040 gr.
¼ sha’
berarti 510 gr.
Inilah
ukuran fidyah yang wajib menurut beliau. Jika ditambah dalam rangka ihtiyath
maka tidak mengapa. (lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Ibni ‘Utsaimin
XX/95).
* * *
3. Tentunya
orang miskin yang dimaksud di sini adalah seorang muslim.
Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanya
apakah boleh membayarkan fidyah kepada seorang yang bukan muslim (kafir), maka
beliau menjawab :
“Adapun
apabila seseorang berada di negeri kafir, dan dia berkewajiban membayar fidyah,
maka kalau di negeri tersebut terdapat kaum muslimin yang boleh mendapat fidyah,
maka boleh memberi makan mereka. Namun kalau tidak ada kaum muslimin maka
hendaknya diberikan dengan negeri muslim lainnya yang membutuhkan.”
Adapun
tentang apakah harus si miskin tersebut berpuasa ataukah tidak, maka tentunya
kita menginginkan bahwa orang yang memakan pemberian kita adalah seorang muslim
yang taat kepada agamanya. Bukan seorang yang banyak melanggar larangan
agama.
Adapun
tentang kriteria miskin, maka perlu dipahami apa pengertian miskin.
Secara
bahasa miskin adalah : seorang yang tidak memiliki apa-apa. Berasal dari kata
bahasa arab sakana yang artinya ‘diam’. Disifati demikian, karena
kondisinya yang tidak memiliki apa-apa membuatnya tidak bisa bergerak dan merasa
rendah.
Adapun
secara syar’i dijelaskan oleh para ‘ulama sebagai berikut : ِ adalah seorang
yang tidak bisa mencukupi semua kebutuhan pokoknya, hanya separo kebutuhan pokok
saja yang bisa ia cukupi.
Kebutuhan
yang dimaksud adalah kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi
tanggungannya, meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Jika seseorang
dalam satu bulan berpenghasilan 250 ribu, misalnya. Sedangkan kebutuhan dia
selama satu bulan 500 ribu, maka orang seperti ini tergolong miskin. Bisa jadi
seorang punya handphone, padahal faktanya penghasilan dia tidak bisa mencukupi
kebutuhan pokoknya. Maka orang seperti ini tidak berarti dikatakan sebagai orang
kaya, dia tetap dikategorikan sebagai orang miskin, meskipun punya handphone.
Atau punya barang-barang mewah lainnya, namun fakta kesehariannya penghasilannya
tidak bisa menutupi kebutuhan pokok, orang seperti ini pun tetap dikategorikan
sebagai miskin. Bisa jadi barang-barang mewah ia yang ia miliki hasil pemberian
orang lain, atau dia berhutang, dan lain-lain, bukan dari penghasilannya. Atau
bisa jadi karena dia memaksakan diri, padahal beberapa kebutuhan pokoknya
terbengkalai.
Kesimpulan
:
1. Seorang
anak boleh membayarkan fidyah orang tuanya yang sudah renta atau sudah tidak
berpenghasilan. Bahkan tanpa sebab sekalipun. Ini sebagai bentuk salah satu
bentu ihsan (bakti) sang anak kepada orang tua.
2. Ukuran
fidyah adalah ½ sha’ makanan pokok = 1,5 Kg
3. Kriteri
orang miskin adalah apabila yang bersangkutan tidak bisa mencukupi kebutuhan
pokoknya. Tentunya orang miskin yang muslim dan taat dengan agamanya.
وبالله
التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Tidak ada komentar:
Posting Komentar