Sunnah-sunnah Para Nabi
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua orang pasti cinta kebersihan dan kesucian
sampai ada ungkapan "kebesihan pangkal kesehatan".
Kebersihan dan kesucian amatlah diperhatikan oleh Islam baik pada batin maupun
lahiriah seseorang. Namun tentunya harus sesuai batasan Allah dan Rasul-Nya
-Shollallahu ‘alaihi wasallam-. Jangan keterlaluan dalam menjaga
kebersihan sampai keluar dari ketaatan, seperti orang yang tak mau shalat di
masjid yang tak beralas karpet dengan alasan menjaga kebersihan, padahal masjidnya tak bernajis!! Jangan pula
teledor dalam menjaga kebersihan sampai melanggar batas, seperti sebagian supir
mobil yang suka kencing berdiri di sembarang tempat, lalu shalat, padahal badan
atau pakaiannya terkena najis kencing!!!
Agama Islam yang suci ini adalah agama yang
menjaga fithrah yang Allah telah perintahkan kepada nabi-nabi dan rasul sebelum
diutusnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Fithrah ini
melambangkan kesucian dan kebersihan para anbiya’ dan pengikutnya. Allah
berfirman,
"Sesungguhnya kami Telah memberikan wahyu
kepadamu sebagaimana kami Telah memberikan wahyu kepada Nuh dan nabi-nabi yang
kemudiannya, dan kami Telah memberikan wahyu (pula) kepada Ibrahim, Isma’il,
Ishak, Ya’qub dan anak cucunya, Isa, Ayyub, Yunus, Harun dan Sulaiman. dan kami
berikan Zabur kepada Daud". (QS.
An-Nisaa’: 163).
Di antara perkara yang Allah wahyukan kepada para
nabi dan rasul –termasuk Nabi kita Muhammad -Shollallahu ‘alaihi
wasallam- – adalah 5 perkara yang biasa disebut dengan "Sunanul fithrah".
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
bersabda,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ ( أَوْ خَمْسٌ مِنَ
الْفِطْرَةِ ) الْخِتَانُ وَالْاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ
الْإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
"Fithrah itu ada lima: khitan, mencukur bulu
kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur
kumis". [HR. Al-Bukhoriy (5889), Muslim (257), Abu
Dawud (4198), dan An-Nasa'iy (9)]
Al-Allamah Syaikh Sholih bin Fauzan bin
Abdillah Al-Fauzan -hafizhahullah-
berkara, "Diantara keistimewaan yang dibawa oleh agama yang lurus ini,
adanya perkara-perkara fithrah yang berlalu sebutannya dalam hadits tersebut.
Disebut "perkara-perkara fithrah", karena pelakunya tersifati dengan fithrah
yang Allah ciptakan manusia di atasnya. Allah menganjurkan dan mendorong mereka
untuk melakukannya agar mereka berada pada sifat yang paling sempurna, dan
paling mulia; agar mereka berada dalam keadaan yang paling elok, dan indah.
Perkara-perkara itu merupakan sunnah (jalan hidup) lama yang telah dipilih oleh
para nabi, dan seluruh syari’at bersepakat di dalamnya". [Lihat
Al-Mulakhkhosh Al-Fiqhiy (1/34), cet. Darul Iman, 2002
M]
Pembaca yang budiman, mungkin ada baiknya kita
mengenal lebih dekat dengan sedikit penjelasan tentang sunanul fithrah yang
telah lama diamalkan oleh para nabi dan rasul, manusia yang paling mengetahui
kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Diantara perkara-perkara itu:
-
Khitan alias Sunatan
Khitan adalah memotong sebagian kulit yang
menutupi ujung kemaluan agar ujung kemaluan bisa nampak dan kotoran tidak
hinggap pada kulit tersebut sehingga terkadang menimbulkan penyakit, dan radang.
Khitan adalah perkara wajib kaum laki-laki, dan
dianjurkan bagi wanita, karena ia adalah syi’ar Islam. Nabi -Shallallahu
‘alaihi wa sallam- sungguh telah bersabda ketika ada seorang sahabat yang
masuk Islam datang kepada beliau,
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ
وَاخْتَتِنْ
"Buanglah darimu rambut kekufuran, dan
berkhitanlah". [HR. Abdur Razzaq (9835 & 19224),
Ahmad (15470), Abu Dawud (356), Al-Baihaqiy (781 & 17335), Ath-Thobroniy
dalam Al-Kabir (982). Hadits ini di-hasan-kan oleh Syaikh Al-Albaniy
dalam Ash-Shohihah (2977)]
Muhaddits Negeri India, Al-Allamah Syamsul
Haq Al-Azhim Abadiy-rahimahullah- berkata
saat mengomentari hadits ini, "Di dalam hadits ini terdapat dalil yang
menujukkanbahwa khitan bagi orang yang masuk Islam adalah wajib, dan ia adalah
tanda bagi keislaman". [Lihat Aunul Ma'bud (2/16)]
Adapun khitan bagi wanita, maka tak wajib bagi
mereka, tapi merupakan perkara yang mulia, karena tak ada dalil yang
shohih menujukkan bahwa khitan bagi mereka. Cuma memang sudah menjadi
adat kebiasaan di zaman Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- wanita
juga di sunnat.
Al-Imam Ibnu Qudamah
Al-Maqdisiy-rahimahullah- berkata,
"Adapun khitan, maka wajib bagi kaum lelaki, dan kemuliaan pada diri kaum
wanita, bukan wajib bagi mereka. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli
ilmu".[Lihat Al-Mughni (1/115), cet. Dar Alam
Al-Kutub, 1419 H]
-
Mencukur Bulu Kemaluan
Diantara keindahan Islam, ia mengatur segala
perkara sampai masalah kebersihan kemaluan juga diperhatikan. Aturan seindah dan
serapi ini, kita tak akan jumpai dalam agama dan aturan apapun, kecuali dalam
Islam. Dalam syari’at kita disebut "istihdad".
Al-Allamah Mahmud bin Ahmad
Al-Ainiy-rahimahullah- berkata,
"Istihdad adalah penggunaan benda tajam pada bulu kemaluan, yaitu
menghilangkannya dengan pisau cukur. Ini pada diri kaum lelaki. Adapun wanita,
maka mereka tidak menggunakannya kecuali nuroh (obat penghilang bulu) atau
selainnya diantara benda yang bisa menghilangkan bulu tersebut". [Lihat
Umdah Al-Qori (20/222)]
Sebenarnya wanita juga boleh menggunakan pisau
cukur atau gunting karena sesuai hadits di atas. Adapun pernyatan Al-Ainiy bahwa
wanita memakai selain pisau cukur, maka ini adalah pengkhususan tanpa dalil !!
Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-
telah memberikan aturan yang begitu lengkap dalam masalah in sampai beliau
pernah bersabda,
وَقَّتَ لَنَا فِيْ قَصِّ الشَّارِبِ
وَتَقْلِيْمِ الْأَظفَارِ وَنَتْفِ الْإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا
نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
"Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah
menetapkan waktu bagi kami dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, yaitu agar kami tak membiarkannya lebih dari
40 malam". [HR. Muslim (258), Abu Dawud (4200),
At-Tirmidziy (2759), An-Nasa'iy (14), dan Ibnu Majah (295)]
-
Memotong Kuku
Memotong kuku merupakan sunnah dan jalan hidup
orang-orang sholih dari kalangan nabi dan rasul. Adapun orang-orang kafir dan
fasiq yang tak mengenal arti sebuah kebersihan, maka terkadang mereka menjadikan
kuku yang panjang sebagai suatu "keindahan" yang semu. Memanjangkan kuku adalah
kebiasan jelek, karena menyerupai hewan. Namun kita sayangkan, ada sebagian
pemuda muslim yang sengaja memanjangkan kuku karena dalih "model", betul model,
tapi model mengerikan.
Syaikh Sholeh
Al-Fauzan dalam kitab Al-Mulakhkhosh
Al-Fiqhiy (1/35) berkata, "Diantara
perkara fithrah adalah memotong kuku sehingga tidak dibiarkan panjang, karena
dalam hal itu (memotong kuku) terdapat keindahan, dan bisa menghilangkan kotoran
yang bertumpuk di bawahnya, serta akan jauh dari sikap menyerupai hewan buas.
Fithrah Nabawiyyah ini telah diselisihi oleh sekelompok pemuda yang liar dan
wanita yang buruk. Mereka pun memanjangkan kukunya dalam rangka menyelisihi
petunjuk Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan terlena dalam taqlid buta".
Jadi, memanjangkan kuku merupakan kebiasaan
orang-orang menyelisihi jalannya para nabi dari kalangan orang kafir dan fasiq.
Sedangkan kita dilarang menyerupai kaum seperti ini. Nabi -Shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْتَشَبَّهَبِقَوْمٍفَهُوَمِنْهُمْ
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka
dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud (4031),
Ahmad (5114), Ath-Thobroniy dalam Al-Ausath (8327),
Ibnu Manshur dalam As-Sunan (2370).
Di-hasan-kan oleh Al-Albaniy dalam Takhrij
Al-Misykah (4347)
Al-Imam Ibnu
Taimiyyah-rahimahullah- berkata,
"Hadits ini serendah-rendahnya mengharuskan pengharaman tasyabbuh
(menyerupai orang kafir atau fasiq)". [Lihat Iqtidho'
Ash-Shiroth Al-Mustaqim (83)]
-
Mencabut Bulu Ketiak
Ketiak adalah salah satu tempat munculnya bau yang
tak sedap pada diri seseorang, karena kurangnya perhatian seseorang dalam
menjaga kebersihan ketiak atau badannya secara umum. Bau ketiak yang tak sedap
menyebabkan orang akan menjauhi kita dan merasa terganggu dengannya. Nah, ini
lebih terlarang lagi, jika bau itu mengganggu orang yang shalat. Bau bawang
saja, jika mengganggu orang shalat, itu dilarang untuk dikonsumsi saat kita
hendak ke masjid jika mengganggu orang lain.
Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu-
berkata, "Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari
(makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh
(kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ
الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى
مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ
"Barang siapa yang memakan pohon (tanaman)
yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat
terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia". [HR.
Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]
Jadi, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam-
melarang kita mendekati masjid, jika mulut berbau bawang. Nah, demikian pula
jika bau karena gangguan ketiak yang tak sehat. Selain itu, ketiak yang panjang
bulunya akan merusak "pemandangan".
Sebuah terapi nabawi menawarkan kita dengan sebuah
solusi yang jitu dalam mengatasi persoalan ketiak, yaitu mencabut bulu ketiak
sehingga kuman dan bakteri tidak bersarang padanya serta ketiak kita akan enak
terasa.
-
Mencukur Kumis
Salah satu jalan dan metode hidup yang pernah
dicontohkan oleh nabi-nabi dan rasul-rasul Allah, mereka mencukur kumisnya, dan
memelihara jenggotnya sebagai lambang kejantanan seorang pria sejati. Tak heran
jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,
أُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأْعْفُوْا
اللِّحَى
"Potonglah (tepi) kumis, dan biarkanlah
(panjangkan) jenggot". [HR. Al-Bukhoriy (5553), dan
Muslim (259)]
Jadi, jenggot dibiarkan panjang, dan kumis
dicukur. Sebagian ulama’ menjelaskan bahwa maksud mencukur kumis disini adalah
mencukurnya sampai habis, dan juga diantara mereka berpendapat
bahwa cukup dicukur kumis yang melewati garis bibir, wallahu
a’lam. Perintah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam hadits ini
mengandung hukum wajibnya memelihara jenggot, dan membiarkannya
tumbuh.[Lihat Madarij As-Salikin (3/46) karya Ibnul
Qoyyim, cet. Dar Al-Kitab Al-Arabiy]
Namun amat disayangkan, lambang kejantanan ini
dipangkas, bahkan dibabat habis oleh sebagian orang yang mengaku pengikut Nabi
-Shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Lebih parah lagi jika kumis malah dibiarkan
panjang.
Kebiasaan jelek ‘mencukur dan
memangkas jenggot’ sudah mendarah daging dalam pribadi mereka
sehingga kita akan menyaksikan pemandangan yang mengerikan dengan maraknya
gerakan "Pangkas dan Gundul Jenggot" di kalangan kaum
muslimin, baik yang tua, apalagi remaja!!
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar