Konsultasi Ramadhan : Wanita Hamil dan Menyusui Tetap Berpuasa
Assalamualaikum…
Terdapat perbedaan
ulama hukum untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak meninggalkan puasa, mohon
petunjuk mana pendapat yang palin kuat (berdasarkan dalil yang shohih)
Terima kasih
Wassalam
WG
WG
Al Fatah ….. @yahoo.co.id
Jawab
:
(dijawab oleh Abu
‘Amr Ahmad)
Wajib bagi
yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena nifas untuk mengqadha’ puasa
sebanyak hari
yang ia
tinggalkan. Adapun wanita hamil wajib atasnya berpuasa. Kecuali
kalau dia khawatir terhadap dirinya atau janin jika dia berpuasa, maka dalam
demikian dia diberi rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa, dan
wajib baginya untuk mengqadha’ setelah dia melahirkan dan suci dari nifasnya. …
“
(fatwa no. 12.591.
ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
rahimahullah, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi,
Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan )
Dan banyak
para ‘ulama yang menyebutkan bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk
salah satu pihak yang diberi rukhshah untuk tidak berpuasa,
dengan beberapa persyaratan.
Sepanjang
pengetahuan kami, perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama adalah jika wanita hamil
dan menyusui tidak berpuasa, apakah wajib atasnya mengqadha’ ataukah cukup
baginya membayar fidyah saja.
Adapun jika
wanita hamil dan menyusui berpuasa maka puasanya sah, karena tidak berpuasa
baginya merupakan rukhshah. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan
pendapat di kalangan ‘ulama dalam masalah ini. Wallahu a’lam bish
shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar