Rabu, 17 Agustus 2011

Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur


Menyelisihi Ahlul Kitab dengan Sahur ([1])

Di antara  perintah Allah subhanahu wa ta’ala  dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada umat ini  adalah agar mereka membedakan diri dengan Ahlul Kitab dan orang-orang musyrik, baik dalam perkara ibadah ataupun akhlak.
Allah subhananu wa ta’ala mewajibkan kepada kaum muslimin ash-shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelumnya, sebagaimana dalam ayat :
)يأيُّهَا الذِيْنَ آمَنُوا كتِبَ عَلَيْكمُ الصِّيَامَ كمَا كتِبَ عَلى الذِيْنَ مِنْ قَبْلِكمْ لعَلكمْ تَتَّقونَ( )سورة البقرة :183(
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, agar kalian bertakwa.”
Namun ada beberapa perkara dalam ash-shaum yang kita diperintahkan untuk membedakan diri dengan Ahlul Kitab, antara lain :
1.        As-Sahur, Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menyebutkan dalam sebuah hadits dari shahabat ‘Amr bin ‘Ash, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ اْلكِتابِ أَكْلَة السَّحَرِ )رواه مسلم(
Artinya :
“Pembeda antara shaumnya kita dengan shaumnya ahlul kitab adanya makan sahur.” ([2])
2.        Bolehnya makan dan minum serta jima’ walaupun tertidur sebelum melakukan ifthor (berbuka). Sementara dalam shaumnya Ahlul Kitab bahwa barang siapa yang tertidur sebelum sempat berifthor maka dilarang baginya makan dan minum pada malam itu sampai keesokan harinya, sebagaimana telah disebutkan pada pembehasan sebelumnya.
3.        Menyegerakan ber-ifthor (berbuka) sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, bahwasannya Rasulloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam  berkata :
لاَ يَزَالُ الدِّيْنُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الفِطْرَ لأََِنَّ اليَهُودَ وَ النَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ )رواه أبو داود و ابن حبان و ابن خزيمة وابن ماجه و الحاكم(
artinya :
“Akan terus Islam ini jaya selama kaum muslimin masih menyegerakan berbuka (if-thor), karena sesungguhnya kaum Yahudi dan Nashoro  selalu menundanya.”(H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzimah, dan Al-hakim)([3])
Perlu kita ketahui bahwa makan sahur adalah sesuatu yang disunnahkan dan   terdapat padanya barakah yang banyak sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam berkata :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً )متفق عليه(
Artinya :
“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya pada makan sahur ada barokah.” H.R. Al-Bukhari Muslim([4])
Diantara barokah yang dikandung pada makan sahur adalah :
1.    Ittiba’ As-Sunnah (mengikuti jejak sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam),
2.    Membedakan diri dengan Ahlul Kitab,
3.    Memperkuat diri dalam ibadah,
4.    Mencegah timbulnya akhlak yang jelek seperti marah dan lainnya dikarenakan rasa lapar,
5.    Membantu seseorang  untuk bangun malam dalam rangka berdzikir, berdo’a serta shalat di waktu yang mustajab,
6.    Membantu seseorang untuk niat shaum bagi yang lupa berniat sebelum tidur.
Disimpulkan oleh Ibnu Daqiq Al-‘Id bahwa barokah-barokah tersebut ada yang bersifat kebaikan duniawi dan ada yang bersifat kebaikan ukhrawi([5]).

[1] Sahur (السحور) dalam bahasa Arab memiliki dua bacaan dengan huruf as-siin yang difathah (السَحور)bermakna makanan yang digunakan untuk makan sahur, dan dengan didhommah (السُحور) bermakna perbuatan makan sahur itu sendiri (lihat Syarh Shohih Muslim Kitab Ash-shiyam Bab. 9 (hadits no. 45-[1095]).
[2] Muslim KitabushShiyaam bab 9 hadits no. 46-[1096]
[3] Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Daud no. 2353 dan Shohih Targhib no. 1075, dan Syaikh Muqbil tidak memberikan komentar terhadap hadits ini (lihat Tatabbu’ Awhamil Hakim hadits no. 1574).
[4] Al-Bukhari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923 dan Muslim Kitabush Shiyaam bab 9 hadits no. 45-[1095], An Nasai hadis no : 2146 -2150, Ibnu Majah no : 1692
[5] Lihat Fathul Baari Kitabush Shaum bab 20 hadits no. 1923.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar